| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengubah / mengganti nama anak Para Pemohon dari semula bernama AZZAHRA NUR AMELIA RAHMAN menjadi YASMIN AZZAHRA;
- Memerintahkan dan/atau memberikan izin kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk mencatatkan perihal perubahan nama anak Para Pemohon tersebut pada Catatan Pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7310-LU-10092024-0007 maupun dalam Register Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu, dari nama semula AZZAHRA NUR AMELIA RAHMAN menjadi YASMIN AZZAHRA;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |