Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Pkj 1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH., MH.
2.JOHANA JOSEPHINA SATTU
3.RAHMAWATI AZIS, SH.,MH
4.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
SYAIFUL ASLAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2083/P.4.27/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH., MH.
2JOHANA JOSEPHINA SATTU
3RAHMAWATI AZIS, SH.,MH
4MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL ASLAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SYAIFUL ASLAM sekitar tahun 2019 bertempat di Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2019 atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa SYAIFUL ASLAM yang mempunyai jabatan sebagai Kaur penjualan semen Bag SulSelBar  pada PT.PRIMA KARYA MANUNGGAL yang kemudian berganti menjadi supervisor Depot Kalibone sesuai surat perjanjian kerja nomor : 213/SPK/ PKM/16.00/03-2009 tertanggal 24 Maret 2009 dan berdasarkan Memo Dinas No.120/MD/PKM/16.00/2-2018 tertanggal 02 Pebruari 2018 dengan dengan gaji sebesar Rp.4.868.661 (empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus enam puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa pada tahun 2019 pihak PT.PRIMA KARYA MANUNGGAL telah melakukan audit internal dan menemukan ada penyalahgunaan dana hasil penjualan semen zak tonasa dari depot Kalibone periode bulan Pebruari sampai bulan September 2019, yaitu adanya selisih atau kekurangan uang penjualan semen zak tonasa sebesar Rp. 374.683.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa.
  • Bahwa yang melakukan penjualan semen di depot kalibone adalah saksi ANSAR AN, dengan sistem pembayaran secara tunai kemudian hasil penjualan tersebut diserahkan ke pada terdakwa SYAIFUL ASLAM. Selanjutnya setiap penjualan memiliki nota untuk customer dan untuk arsip, dan setiap saksi ANSAR menyerahkan uang hasil penjualan kepada terdakwa, saksi ANSAR telah mencatat dalam pembukuan dan di paraf oleh terdakwa jika uang hasil penjualan tersebut diterima.
  • Bahwa bukti penjualan semen di Depot kalibone pada saat terdakwa SYAIFUL ASLAM menjabat sebagai Kaur Penjualan Semen Bag Sulselbar atau Supervisor di Depot Kalibone yaitu periode bulan Agustus 2019 berupa 2 (dua) buah buku kontrol depot kalibone dan 1 (satu) buah buku ekspedisi penjualan
  • Bahwa jumlah sak semen yang terjual di Depot Kalibone sejak terdakwa SYAIFUL ASLAM menjabat sebagai Kaur Penjualan Semen Bag Sulselbar atau Supervisor di Depot Kalibone periode tahun 2019 yaitu                 
  • Bulan Januari 2019 sejumlah 915 887 semen @ 50 Kg.  .
  • Bulan Februari 2019 sejumlah 1.582 sak semen @ 50 Kg         
  • Bulan Maret 2019 sejumlah 1.691 sak semen @ 50 Kg.
  • Bulan April 2019 sejumlah 1.515 sak semen @ 50 Kg.  
  • Bulan Mei 2019 sejumlah 3.986 sak semen @ 50 Kg.    
  • Bulan Mei 2019 sejumlah 238 sak semen @ 40 Kg.       
  • Bulan Juni 2019 sejumlah 1.195 sak semen @ 50 Kg.   
  • Bulan Juni 2019 sejumlah 456 sak semen @ 40 Kg.      
  • Bulan Juli 2019 sejumlah 3.839 sak semen @ 50 Kg.    
  • Bulan Juli 2019 sejumlah 57 sak semen @ 40 Kg.         
  • Bulan Agustus 2019 sejumlah 3.018 sak semen @ 50 Kg.         

Sehingga total penjualan sak semen periode tahun 2019 sejumlah 17.713 sak semen @ 50 Kg dan 751 sak semen @ 40 Kg.

  • Bahwa jumlah uang hasil penjualan yang diserahkan kepada terdakwa SYAIFUL ASLAM berdasarkan buku kontrol periode tahun 2019 yaitu :        

•     Tanggal 2 Januari 2019 sejumlah Rp. 9.630.000,-         

•     Tanggal 7 Januari 2019 sejumlah Rp. 5.177.000,-.        

•     Tanggal 14 Januari 2019 sejumlah Rp. 11.008.500,-     

•     Tanggal 24 Januari 2019 sejumlah Rp. 9.774.000,-.      

•     Tanggal 31 Januari 2019 sejumlah Rp. 15.656.500,-.    

•     Tanggal 11 Februari 2019 sejumlah Rp. 30.905.000,-.  

•     Tanggal 20 Februari 2019 sejumlah Rp. 24.860.000,-   

•     Tanggal 28 Februari 2019 sejumlah Rp. 17.345.000,-.  

•     Tanggal 4 Maret 2019 sejumlah Rp. 21.713.000,-.        

•     Tanggal 11 Maret 2019 sejumlah Rp. 23.432.000,-.      

•     Tanggal 19 Maret 2019 sejumlah Rp. 8.832.500,-.        

•     Tanggal 29 Maret 2019 sejumlah Rp. 31.153.500,-.      

•     Tanggal 8 April 2019 sejumlah Rp. 24.893.000,-.         

•     Tanggal 16 April 2019 sejumlah Rp. 18.795.000,-.       

•     Tanggal 20 April 2019 sejumlah Rp. 11.999.500,-.       

•     Tanggal 1 Mei 2019 sejumlah Rp. 36.403.500,-.           

•     Tanggal 9 Mei 2019 sejumlah Rp. 34.157.500,-.           

•     Tanggal 16 Mei 2019 sejumlah Rp. 31.474.500,-.         

•     Tanggal 24 Mei 2019 sejumlah Rp. 53.976.000,-.         

•     Tanggal 1 Juni 2019 sejumlah Rp. 54.660.000,-.           

•     Tanggal 12 Juni 2019 sejumlah Rp. 16.583.000,-.         

•     Tanggal 18 Juni 2019 sejumlah Rp. 30.789.500,-.         

•     Tanggal 29 Juni 2019 sejumlah Rp. 30.123.000,-.         

•     Tanggal 8 Juli 2019 sejumlah Rp. 46.999.500,-.            

•     Tanggal 17 Juli 2019 sejumlah Rp. 32.128.000,-           

•     Tanggal 23 Juli 2019 sejumlah Rp. 53.015.000,-.          

•     Tanggal 31 Juli 2019 sejumlah Rp. 64.589.000,-.          

•     Tanggal 19 Agustus 2019 sejumlah Rp. 111.435.000,-  

 

Sehingga total uang hasil penjualan semen yang diserahkan kepada terdakwa SYAIFUL ASLAM periode tahun 2019 yaitu Rp. 861.508.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta lima ratus delapan ribu rupiah).

 

  • Bahwa jumlah uang hasil penjualan semen Depot Kalibone yang telah disetorkan oleh terdakwa SYAIFUL ASLAM ke PT PRIMA KARYA MANUNGGAL sesuai dengan rekening koran Bank BNI No Rek 0143807589 atas nama PT PKM Makassar  periode tahun 2019  yaitu:
  • Tanggal 1 Februari 2019 sejumlah Rp. 19.097.000,-     
  • Tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp. 51.077.000,-         
  • Tanggal 13 Maret 2019 sejumlah Rp. 23.165.000,-       
  • Tanggal 1 April 2019 sejumlah Rp. 20.171.000,-          
  • Tanggal 2 Mei 2019 sejumlah Rp. 40.400.000, -           
  • Tanggal 10 Mei 2019 sejumlah Rp. 25.312.000,-          
  • Tanggal 12 Juni 2019 sejumlah Rp. 41.858.000, -         
  • Tanggal 20 Juni 2019 sejumlah Rp. 30.790.000,-          
  • Tanggal 15 Juli 2019 sejumlah Rp. 26.000.000,-           
  • Tanggal 24 Juli 2019 sejumlah Rp. 53.015.000,-           
  • Tanggal 2 Agustus 2019 sejumlah Rp. 44.522.000,-      
  • Tanggal 20 Agustus 2019 sejumlah Rp. 111.418.000,-  

Sehingga total uang penjualan semen Depot Kalibone yang disetorkan oleh SYAIFUL ASLAM periode tahun 2019 yaitu sejumlah Rp. 486.825.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah). --------------------------------

  • Periode tahun 2019 jumlah uang yang diterima oleh SYAIFUL ASLAM yaitu sejumlah Rp. 861.508.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta lima ratus delapan ribu rupiah) sedangkan yang disetorkan hanya sejumlah Rp. 486.825.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga selisih uang yang tidak disetorkan oleh SYAIFUL ASLAM ke PT.PRIMA KARYA MANUNGGAL yaitu Rp. 374.683.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadi terdakwa dan atas temuan tersebut diatas terdakwa SYAIFUL ASLAM telah melakukan pengembalian sebesar Rp.196.450.859 (seratus Sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu delapan ratus lima puluh Sembilan rupiah), sehingga masih ada kerugian yang dialami oleh pihak PT.PRIMA KARYA MANUNGGAL yaitu sebesar Rp.178.294.141 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu seratus empat puluh satu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa SYAIFUL ASLAM, saksi korban PT.PRIMA KARYA MANUNGGAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.178.294.141 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus empat puluh satu rupiah).

           Perbuatan terdakwa SYAIFUL ASLAM sebagaimana diatur dan diancam  pidana sesuai Pasal 374 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya