Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2008/PN Pkj SALMA alias ISALE 1.MAMMA
2.CELONG
3.H. HASAN
4.SUPU BIN DANSA
5.RAMLI BIN BABA
6.BABA ALIAS BABA SITTI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2008
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2008/PN Pkj
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2008
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALMA alias ISALE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAMMA
2CELONG
3H. HASAN
4SUPU BIN DANSA
5RAMLI BIN BABA
6BABA ALIAS BABA SITTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

"Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya " ;

1. Menyatakan sah dan berharga penyitaan jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilakukan dan oleh karena itu dikuatkan; 

2. Menyatakan tanah sengketa adalah milik bersama antara Penggugat dan Tergugat - I;

3. Menyatakan bahwa masuknya Tergugat II menguasai sebagian tanah sengketa (yaitu atas tanah sawah petak nomor-18 dan 19 -pada Sket) atas persetujuan Tergugat-I saja demikian pula pengalihan hak dalam bentuk apapun juga atas sebagian tanah sengketa (yaitu atas tanah darat / perumahan petak nomor-6, 7, 8, 9 dan atas tanah sawah petak nomor-3 pada Sket) yang dilakukan secara sendiri oleh Tergugat - I kepada Tergugat - II, Tergugat - III, Tergugat - IV, Tergugat - V dan Tergugat - VI adalah tidak sah dan oleh karena itu maka keberadaan mereka menguasai sebagian dari tanah sengketa tersebut adalah juga tidak sah menurut hukum;

4. Menetapkan oleh karena itu bahwa surat-surat apapun juga yang mengatur hubungan hukum antara Tergugat - I dan Tergugat - II, antara Tergugat - I dan Tergugat - III, Tergugat - IV, Tergugat - V dan Tergugat VI yang mengenai tanah sengketa sebagai objeknya, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;

5. Menghukum Tergugat - II, Tergugat -III, Tergugat - IV, Tergugat - V dan Tergugat VI, ataupun orang lain siapa saja yang memperoleh hak dari mereka untuk mengosongkan tanah sengketa secara tanpa syarat dan menyerahkannya kembali ke dalam kepemilikan bersama antara Penggugat dan Tergugat - I; -

6. Menghukum Tergugat - I untuk bersama-sama dengan Penggugat membagi tanah sengketa sedemikian rupa sehingga Penggugat memperoleh seperdua bagian dari padanya dikurangi 7 are tanah sawah atau kalau tidak dapat dibagi secara fisik supaya tanah sengketa tersebut dijual di muka umum dan seperdua dari harganya setelah dikurangi dengan harga 7 are tanah sawah diserahkan kepada Pengguagat;

7. Menghukum Tergugat - I untuk membayar kepada Penggugat uang ganti rugi penguasaan dan penikmatan hasil tanah sawah sengketa sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tiap tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 sampai dengan terlaksananya semua isi putusan;

8. Menghukum pula Tergugat - I untuk membayar kepada Penggugat

uang ganti rugi penjualan 3 (tiga) ekor kerbau sebanyak Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);

9. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;

10. Menghukum Tergugat - I, Tergugat - II, Tergugat - III, Tergugat - IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; 

ATAU: Mohon putusan seadil-adilnya sebagai yang diharapkan dari peradilan yang berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak