Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa USMAN BIN KAMARUDDIN dan terdakwa BAGAS BIN SAMSUDDIN (terdakwa dalam perkara lain berdasarkan Surat Nomor B-254/P.4.12/Eoh.1/02/2024 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Palopo tentang Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka BAGAS BIN SYAMSUDDIN disangka melanggar Primair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP subs Pasal 362 KUHP) , pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Kemakmuran , Kel.Mappasaile, Kec.Pangkajene , Kab.Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, telah melakukan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut;
- Bahwa berawal pada hari Minggu sekitar pukul 10.00 WITA , terdakwa USMAN BIN KAMARUDDIN dan terdakwa BAGAS BIN SAMSUDDIN berangkat dari Kota Makassar dengan tujuan ke ParePare, namun karena melihat cuaca yang akan hujan sehingga terdakwa USMAN BIN KAMARUDDIN bersama dengan terdakwa BAGAS BIN SAMSUDDIN memutar kendaraan dan kembali mengarah ke Makassar, tidak lama kemudian pada saat terdakwa USMAN melewati Rumah Makan di daerah Kabupaten Pangkep , terdakwa BAGAS meminta terdakwa USMAN untuk putar balikkan kendaraan lalu mengarah ke Rumah makan dan berhenti didepan rumah makan. Kemudian terdakwa BAGAS turun dari kendaraan dan menyebrang kearah mobil yang berwarna hitam merk Mitsubishi Expander dengan nomor polisi DD 1561 AW yang saat itu sedang terparkir untuk mengecek mobil tersebut , lalu terdakwa USMAN memutar motornya mengarah ke mobil hitam tersebut , sekitar 15 meter jaraknya dari tempat terdakwa USMAN memarkir , terdakwa USMAN melihat terdakwa BAGAS mengambil tas berwarna biru tua yang berada dikursi depan sebelah kiri mobil tersebut. Kemudian terdakwa BAGAS naik ke atas motor dan terdakwa USMAN pun membawa motor nya menuju kearah Makassar. Ditengah perjalanan terdakwa BAGAS meminta terdakwa USMAN untuk berhenti dan meminta untuk bergantian membawa motor dikarenakan terdakwa USMAN terlalu pelan membawa motor dan ketika terdakwa BAGAS membawa motor kurang lebih selama 30 menit, terdakwa BAGAS berbelok kekiri lalu berhenti didekat pos satpam yang dimana didekat pos tersebut terdapat Gedung kosong. Selanjutnya terdakwa BAGAS turun dari motor dan menyuruh terdakwa USMAN untuk menunggu diatas motor, tidak lama setelah itu terdakwa BAGAS menuju ke Gedung kosong dengan membawa tas berwarna biru tua milik saksi korban yang telah terdakwa BAGAS ambil dan memeriksa isi tas tersebut, setelah memeriksa isi tas tersebut terdakwa BAGAS menemukan 1 unit Handphone merk Samsung S20 , emas dan uang tunai sebanyak Rp.2.800.000, (dua juta delapan ratus ribu rupiah) , kemudian terdakwa BAGAS mengambil barang-barang tersebut lalu memasukannya kedalam kantong celananya. Setelah itu, terdakwa BAGAS mendatangi terdakwa USMAN dan menyampaikan “ada emas , uang dan handphone” lalu terdakwa BAGAS kembali naik keatas motor dan membawa motor tersebut lalu selanjutnya singgah di warung untuk membeli tas plastic berwarna merah , kemudian terdakwa BAGAS memasukkan tas milik saksi korban tersebut ke dalam kantong pelastik berwarna merah dan menaruh tas tersebut dibawah lalu para terdakwa melanjutkan perjalanan sekitar 500 meter dari warung ,selanjutnya terdakwa BAGAS membuang tas tersebut didepan rumah warga lalu para terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kota Makassar. Selanjutnya terdakwa BAGAS mengantar terdakwa USMAN kerumahnya di Jalan Malengkeri dan terdakwa BAGAS memberikan uang sebesar 1 juta kepada terdakwa USMAN dan mengatakan “besokpi lagi ketemuki, ku kabari jko itu” ;
- Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WITA , terdakwa BAGAS mengabari terdakwa USMAN dan mengatakan “kesini mko” yaitu rumah kontrakan orang tua terdakwa BAGAS yang beralamatkan di jalan cumicumi , kemudian sekitar pukul 11.00 WITA , terdakwa USMAN tiba dilokasi terdakwa BAGAS dan mereka terdakwa langsung menuju ke Jl.Somba Opu Kota Makassar untuk menjual emas , setelah sampai di Jalan Somba Opu, terdakwa BAGAS menyuruh terdakwa USMAN untuk memarkir motor dan menunggu terdakwa BAGAS sebab terdakwa BAGAS berjalan disekitar toko emas sambil melihat orang yang akan membeli emas sekaligus mencoba untuk menawarkan emas yang dibawa oleh para terdakwa dari Pangkep , tidak lama kemudian terdakwa BAGAS singgah disalah satu orang yang tidak dikenali dan mencoba untuk menawarkan emas , setelah itu orang tersebut menimbang emas yang dibawa oleh terdakwa BAGAS lalu menghitungnya dan menyampaikan kepada terdakwa BAGAS bahwa orang tersebut hanya bisa membeli emas yang dibawa oleh terdakwa BAGAS senilai Rp.74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) karena emas yang dibawa oleh terdakwa BAGAS tidak dilengkapi dengan surat-surat. Setelah transaksi antara terdakwa BAGAS dan orang yang membeli selesai, terdakwa BAGAS lalu menghampiri terdakwa USMAN yang menunggu diatas motor lalu bergegas menuju ke hotel Ibis di Jalan Ratulangi, kemudian setibanya di hotel Ibis, terdakwa BAGAS masuk kedalam hotel untuk memesan kamar sementara terdakwa USMAN menunggu dan setelah terdakwa BAGAS selesai memesan kamar, terdakwa BAGAS meminta terdakwa USMAN untuk masuk kedalam kamar hotel dan dikamar tersebut terdakwa BAGAS memberikan uang hasil jualan emas di Jalan Somba Opu sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa USMAN, setelah menerima uang , terdakwa USMAN selanjutnya pergi meninggalkan terdakwa BAGAS di hotel ;
- Bahwa saksi korban mengalami kerugian akibat pencurian yang dilakukan oleh para terdakwa kurang lebih sebesar Rp.130.000.000, (seratus tiga puluh juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa USMAN BIN KAMARUDDIN dan terdakwa BAGAS BIN SAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana |