Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Pkj 1.I PUTU ADI DARMAWAN, S.H
2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
ARFAN Bin SAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1929/P.4.27/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU ADI DARMAWAN, S.H
2ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFAN Bin SAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa terdakwa ARFAN Bin SAHARUDDIN pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di depan rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Uluwerang, Desa Baring, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepualuan, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan, terhadap Saksi Korban Sunardi Alias Suna Bin Saing, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

                                                                                                                                                                                    

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wita pada saat Saksi Korban Sunardi Alias Suna Bin Saing melintas di depan rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Uluwerang Desa Baring Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, Saksi Korban Sunardi Alias Suna Bin Saing diberhentikan oleh Saksi Nurfitriani Alias Fitri Binti H. Taha yang merupakan istri dari Terdakwa karena “menggebreng-gebreng” motor dan mengatakan “magako mappakaro suna, muisseng engka anakku beccu” (kenapa begitu perlakuanmu suna, kan kamu tahu ada anak saya kecil) kemudian Saksi Korban Sunardi Alias Suna Bin Saing merespon dengan menjawab “magai kah” (kenapaka).
  • Kemudian datang Terdakwa mengampiri Saksi Korban Sunardi Alias Suna Bin Saing dan Saksi Nurfitriani Alias Fitri Binti H. Taha dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 55 Cm, Lebar 3 Cm dengan gagang warna coklat yang telah diukir lengkap dengan sarungnya yang kemudian Terdakwa bertanya ke Saksi Korban Sunardi Alias Suna Bin Saing dengan mengatakan “Kenapako Suna” namun Saksi Korban Sunardi Alias Suna Bin Saing tidak menjawabnya dan seketika Terdakwa mendekati Saksi Korban Sunardi Alias Suna Bin Saing kemudian mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut dari sarungnya dan menebas Saksi Korban Sunardi Alias Suna Bin Saing pada bagian kepala dan mengenai telinga sebelah kiri serta mengiris leher Saksi Korban Sunardi Alias Suna Bin Saing.
  • Kemudian Saksi Nurfitriani Alias Fitri Binti H. Taha menahan tubuh Terdakwa dengan cara mendorong sambil meminta pertolongan yang didengar oleh Saksi Paisal Alias Hajji Bin Tobba dan langsung membantu melerai;
  • Selanjutnya Saksi Korban Sunardi Alias Suna Bin Saing dibawa ke Puskesmas Padang lampe oleh Saksi H. Patahuddin Alias H. Pattawe Bin Manig dan langsung dilakukan pemeriksan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi korban mengalami rasa sakit pada kepala serta luka sobek pada telinga dan leher bagian kiri dan telah mendapatkan pengobatan;
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 011/RSBS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 atas nama SUNARDI Alias SUNA Bin SAING, terdapat luka robek pada pipi kiri sampai telinga dengan ukuran panjang 7 cm (tujuh centimeter) dan lebar 2 cm (dua centimeter), luka robek telinga kiri dengan ukuran panjang 6 cm (enam centimeter) dan lebar 2 cm (dua centimeter) serta luka robek pada leher kiri dengan ukuran panjang 5 cm (lima centimeter) dan lebar 2 cm (dua centimeter) yang dialami oleh Saksi Korban Sunardi Alias Suna Bin Saing.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya