bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021, sekitar jam 02.30 wita Korban menuju empang/tambak milik Korban LK. KAMARUDDIN untuk melihat keadaan sekitar empang yang selama ini banyak masyarakat yang mengeluh masalah kehilangan atau berkurangnya hasil panen ikan bolu (bandeng) pada saat saya sampai di empang/tambak milik saya saya sempatkan duduk beberapa menit di pematang empang tidak lama kemudian saya mendengar ikan loncat-locat dan menyalakan senter ke tengah empang/tambak dan melihat LK. JUFRI BIN SABIKE yang sedang berada di tengah empang/tambak sambil melepaskan ikan bolu (bandeng) dari jaring/pukat yang di gunakan pelaku dan pada saat itu saya memanggil nama pelaku yaitu lelaki JUFRI BIN SABIKE sebanyak 3 (tiga) kali namun pelaku melarikan diri dengan meninggalkan jaring/pukat yang di gunakan serta ikan bolu (bandeng) hasil tangkapannya. Atas kejadian tersebut korban merasa di di rugikan dan melaporkannya ke polsek mandalle polres pangkep untuk di proses sesuai dengan hokum yang berlaku -------------------
-----------Melanggar Pasal 364 Ayat 1 KUHPIDANA tentang membuat Pencurian barang berupa pencurian ikan bandeng. |