Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.NUR INTAN, S.H
2.RUSTIANI MUIN, SH
3.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
4.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
RUSLIN Alias PIRANG Bin H. MUHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2235/P.4.27/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR INTAN, S.H
2RUSTIANI MUIN, SH
3MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
4ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLIN Alias PIRANG Bin H. MUHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa RUSLIN Alias PIRANG Bin H.MUHLIS, pada hari minggu tanggal 13 April Tahun 2025, sekitar Pukul 20.30 Wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pulau Pandangan, RT/RW,004/004, Kelurahan Desa Mattiro Matae, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang  memeriksa dan mengadili, Tanpa Hak memasukkan ke indonesia membuat, menerima, mencoba  memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak yang di lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal terdakwa membeli pupuk amonium nitrate di toko tani yang berada di Kabupaten Pangkep, dan membeli Detenator dan sumbu dari sdri.ASRA (DPO), kemudian terdakwa merakit bahan-bahan tersebut menjadi bahan peledak (bom ikan) yang siap pakai dengan cara pupuk amonium nitrate dicampur dengan bensin kemudian diaduk hingga tercampur, kemudian dimasukkan kedalam botol bekas atau jerigen, selanjutnya untuk penutupnya digunakan karet sendal pada bagian atas botol atau jerigen  kemudian ditutup plastik dan diikat dengan karet agar tidak terbuka setelah itu pada bagian penutup karet sendal dilubangi untuk tempat sumbu yang terangkai dengan detenator, selanjutnya saksi MUH.AKHWAN, K.S.H, saksi SUKIRMAN, saksi ANDI ALFIAN PRATAMA (ketiganya adalah  anggota Ditpolairud Polda Sulsel) mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di Pulau Pandangan, Desa Mattiro, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, dari informasi tersebut saksi MUH.AKHWAN, K.S.H, saksi SUKIRMAN, saksi ANDI ALFIAN PRATAMA bersama Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sulsel menuju ketempat dimaksud, setelah tiba di Pulau Pandangan, Desa Mattiro Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, saksi MUH.AKHWAN, K.S.H, saksi SUKIRMAN, saksi ANDI ALFIAN PRATAMA bersama Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disebuah rumah kosong/gudang milik terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) jerigen warna merah ukuran 10 L berisi pupuk Ammonium Nitrat,  3 (tiga) jerigen warna merah ukuran 5 L berisi pupuk Ammonium Nitrat, 1 (satu) jerigen warna putih ukuran 5 L berisi pupuk Ammonium Nitrat, 1 (satu) jerigen warna putih ukuran 5 L berisi minyak tanah, 1 (satu) jerigen warna putih ukuran 2,5 L berisi pupuk Ammonium Nitrat, 3 (tiga) botol plastik ukuran 1,5 Liter berisi pupuk Ammonium Nitrat, 1 (satu) unit kompor, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg, 5 (lima) jerigen ukuran 5 (lima) liter berisi batu pemberat, 1 (satu) buah baki diameter 50 cm, 2 (dua) botol plastik berisi batu pemberat , 2 (dua) buah baskom warna hijau diameter 50 cm, 5 (lima) kemasan kosong pupuk cantik ukuran 5 kg, 1 (satu) buah sendok panjang pengaduk wajan, 1 (satu) unit mesin penggiling merk honda 5 Pk,1 (satu) buah wajan diameter 60 cm,  3 (tiga) buah detenator terangkai sumbu api, setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, dimana terdakwa menyimpan bahan-bahan peledak (bom ikan) didalam rumah kosong/gudang milik terdakwa yang akan terdakwa pergunakan sebagai bahan peledak (bom ikan) untuk menangkap ikan dilaut, kemudian saksi MUH.AKHWAN, K.S.H, saksi SUKIRMAN, saksi ANDI ALFIAN PRATAMA, menanyakan ijin kepemilikan barang-barang tersebut dan terdakwa tidak dapat memperlihatkan kepada petugas surat atau ijin dari pihak yang berwenang untuk membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan suatu bahan peledak, sehingga terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polairud Polda SulSel untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab. 1681/BHF/IV/ 2025  tanggal 24 April 2025:

BARANG BUKTI :

  1. 3 (tiga) buah Detenator pabrikan terangkai sumbu api pabrikan  Kode A-1-A3)
  2. 1 (satu) botol plastik bening berukuran 1,5 Liter berisikan serbut berwarna putih  (Kode B) 

ANALISA TEKNIS :

Senyawa kimia Amonium Nitrat (NH4,NO3) apabila dicampur dengan senyawa hidrokarbon seperti bensin, solar, minyak tanah atau thiner, akan menjadi bahan peledak yang disebut dengan Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO) (High Explosive), Detenator pabrikan mengandung senyawa Lead azide(Pb(N3)2) terangkai sumbu api pabrikan mengandung senyawa Potasium Klorat (KCIO3),Sulfur (S) dan Black Powder Rifles sebagai isian bahan peledak. Detenator merupakan salah satu komponen dari rangkaian bom, yang berfungsi untuk memicu terjadinya ledakan isian bahan peledak utama dari bom. .

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti seperti tersebut diatas maka dapat  disimpulkan sebagai berikut :

  1. 3 (tiga) buah detenator pabrikan terangkai sumbu api pabrikan adalah positif mengandung senyawa Lead azide (Pb(N3)2) terangkai sumbu api pabrikan positif mengandung Potasium Klorat (KClO3), Sulfur (S), dan Balck Powder Rifles (Kode :A1-A3).
  2. 1 (satu) botol plastik bening berukuran 1,5 Liter berisikan serbuk berwarna putih adalah positif mengandung senyawa Amonium Nitrat Fuel Oil (ANFO), dengan hidrokarbon jenis fraksi minyak tanah dan solar (Kode :B)
  3. Lead azide (Pb(N3(2) adalah jenis bahan peledak kategori kuat (High explosive) yang biasa digunakan sebagai isian detenator.
  4. Detenator merupakan bagian dari rangkaian bom, biasanya digunakan untuk menangkap ikan dilaut sehingga mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Daurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen ( STBL 1948 Nomor 17) dan undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya