Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Pkj | KAMARUDDIN | 1.PT. BANK BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkep 2.PT. BRI Insurance Kantor Cabang Makassar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2025/PN Pkj | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PETITUM : Berdasarkan seluruh uraian di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.; 3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 32, Tanggal 14 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris YULIANI HARYS, S.E, S.H.,M.Kn.; 4. Menyatakan sah dan berharga perjanjian asuransi berdasarkan Polis Asuransi Kapal Layar Motor "Bunga Raya" Nomor 11080401240000000149.; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tunai dan seketika secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat baik materil dan inmateriil senilai Rp. 3.725.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
Senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 6. Menghukum Para Tergugat membayar Bunga moratoir sebesar 6% per tahun atas nilai klaim, dihitung sejak klaim seharusnya dibayarkan. 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta kekayaan Para Tergugat. 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). Subsidair: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |