Dakwaan |
DAKWAAN
--------- Bahwa Terdakwa NUR AKBAR Alias AKBAR Bin ARDI DG. TUNRU pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 22.20 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Makassar-Parepare, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkajene Kepulauan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika saksi HERY Bin HAMA yang merupakan Anggota Polisi yang sedang melakukan patroli malam di wilayah hukum Polsek Bungoro Polres Pangkep singgah di salah satu Warung Kopi yang berada di Jalan Poros Makassar – Pare-Pare, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Kemudian Terdakwa NUR AKBAR Alias AKBAR Bin ARDI DG TUNRU bersama dengan temannya yakni Sdr. ARIL datang ke Warung Kopi tersebut dengan tujuan untuk mengamen. Selanjutnya saksi HERY Bin HAMA memanggil Terdakwa NUR AKBAR Alias AKBAR Bin ARDI DG TUNRU bersama dengan temannya yakni Sdr. ARIL dan memberikan sebatang rokok sebagai imbalan mengamen. Pada saat itu, saksi HERY Bin HAMA melihat Terdakwa NUR AKBAR Alias AKBAR Bin ARDI DG TUNRU sedang memakai 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam yang di selempang di badannya, sehingga saksi HERY Bin HAMA meminta kepada Terdakwa NUR AKBAR Alias AKBAR Bin ARDI DG TUNRU untuk memeriksa isi dalam tas yang dipakai oleh Terdakwa NUR AKBAR Alias AKBAR Bin ARDI DG namun permintaan saksi HERY Bin HAMA ditolak oleh Terdakwa NUR AKBAR Alias AKBAR Bin ARDI DG kemudian Terdakwa NUR AKBAR Alias AKBAR Bin ARDI DG TUNRU bersama dengan temannya yakni Sdr. ARIL langsung pergi meninggalkan saksi HERY Bin HAMA yang berada di Warung Kopi.
- Bahwa saat Terdakwa bersama temannya yakni sdr. ARIL pergi meninggalkan Warung Kopi, timbul kecurigaan oleh saksi HERY Bin HAMA terhadap 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam yang di selempang di badan Terdakwa sehingga saksi HERY Bin HAMA meminjam sepeda motor dari Sdr. SRI FITRIYANI NINGSI kemudian memanggil Sdr. WAWAN SAPUTRO untuk berboncengan dengan tujuan untuk mengikuti Terdakwa. Pada saat saksi HERY Bin HAMA yang berboncengan dengan Sdr. WAWAN SAPUTRO mendekati Terdakwa bersama dengan temannya yakni Sdr. ARIL kemudian Terdakwa berusaha untuk lari namun ditahan oleh saksi HERY Bin HAMA sedangkan teman dari Terdakwa yakni Sdr. ARIL berhasil kabur. Selanjutnya, saksi HERY Bin HAMA melihat Terdakwa ingin mengambil sesuatu di dalam 1(satu) buah tas kecil berwarna hitam yang di selempang di badan Terdakwa namun saksi HERY Bin HAMA langsung memegang tangan Terdakwa dan meminta kepada Terdakwa untuk memeriksa isi dalam tas. Setelah saksi HERY Bin HAMA memeriksa isi dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam yang diselempang di badan Terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis anak panah / busur beserta alat ketapel dan 3 (tiga) buah lem fox, dan setelah itu Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Bungoro.----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam yang berisikan : 1 (satu) buah alat penusuk jenis panah / busur terbuat dari besi dengan panjang 11 (sebelas) cm dan 1 (satu) buah alat ketapel terbuat dari kayu dan besi tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya dan bukan merupakan benda pusaka. ------------------------------------------------------
------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1947 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. ---------------------------- |