Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2025/PN Pkj 1.A. INDRI NUR REZKI, SH
2.KARMILA ANDRIANI, S.H.
DZULKIFLI Alias KIFLI Bin RAHMAN PALLE ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1237/P.4.27/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. INDRI NUR REZKI, SH
2KARMILA ANDRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DZULKIFLI Alias KIFLI Bin RAHMAN PALLE ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa DZULKIFLI ALIAS KIFLI BIN RAHMAN PALLE, pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira Pukul 12:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, bertempat di rumah milik Saksi Herman Alias Herman Bin Abd. Muis bersama Saksi Fungsi Reswanty Hasny Alias Fungsi Binti H. Harmin Mustafa yang beralamat di Jalan Matahari, Kelurahan Bontokio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Herman Alias Herman Bin Abd. Muis, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 11:30 WITA, Saksi Herman Alias Herman Bin Abd. Muis bersama istrinya yakni Saksi Fungsi Reswanty Hasny Alias Fungsi Binti H. Harmin Mustafa meninggalkan rumahnya yang beralamat di Jalan Matahari, Kelurahan Bontokio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep dalam keadaan semua pintu dan jendela tertutup dan terkunci serta pagar tertutup. - Kemudian pada sekira pukul 12.00 WITA terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor merk HONDA SCOOPY, warna Merah, Nomor Rangka MH1JM0212MK145091, Nomor Mesin JM02E1145117, Tahun 2023, Nomor Register Polisi DD 6102 RG mendatangi rumah milik Saksi Herman tersebut lalu memakirkan kendaraannya tepat di depan rumah. Selanjutnya terdakwa melihat lalu mengambil sebuah parang di samping rumah milik Saksi Herman dengan tujuan sebagai alat bantu untuk digunakan memasuki rumah milik Saksi Herman. - Bahwa selanjutnya terdakwa langsung membuka pagar rumah milik Saksi Herman lalu masuk menuju ke arah jendela bagian samping rumah milik Saksi Herman yang terhubung dengan ruang tamu kemudian terdakwa mencungkil daun jendela tersebut dengan menggunakan parang hingga jendela tersebut terbuka lalu terdakwa dengan menggunakan parang mencungkil bagian ujung teralis jendela tersebut hingga beberapa sekrup yang tertancap di kusen kayu jendela rusak dan terlepas sedangkan ujung parang yang digunakan terdakwa patah sehingga terdakwa langsung mendorong teralis jendela tersebut hingga menjadi bengkok dan terdakwa akhirnya berhasil masuk lewat jendela. - Kemudian terdakwa menyusuri isi rumah lalu melihat 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg (tiga kilogram) tersimpan di area dapur dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg (tiga kilogram) terpasang di regulator gas kompor kemudian terdakwa melepas regulator yang terpasang pada tabung gas LPG tersebut lalu mengambil ke-2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg (tiga kilogram) tersebut lalum membawanya ke ruang tengah. Selanjutnya terdakwa melanjutkan menyusuri isi rumah lalu mengambil 1 (satu) buah helm merek KYT warna cokelat yang tersimpan di dalam kamar kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) Unit konsol Game Playstation 3 (PS3) warna putih, beserta 4 buah kontroler / stik (satu warna hitam, satu warna merah, dan dua warna biru), dan kabel-kabelnya (satu utas kabel Power, satu utas kabel HDMI, dan dua utas kabel cas kontroler / stik) yang tersimpan di laci meja Televisi dengan cara dimasukkan ke dalam jaket yang dipakai terdakwa. - Setelah itu terdakwa tanpa izin dari Saksi Herman maupun Saksi Fungsi membawa barang-barang tersebut keluar dari rumah milik Saksi Herman melalui jendela tempat terdakwa masuk menuju ke kendarannya. Namun karena terdakwa merasa kewalahan sehingga terdakwa membuang helm merek KYT warna cokelat milik Saksi Herman di rawa depan rumah milik Saksi Herman lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut. - Bahwa sekira pukul 17.00 WITA saksi Herman kembali ke rumahnya lalu melihat pagar rumahnya telah terbuka selanjutnya Saksi Herman masuk ke dalam rumahnya lalu melihat kondisi lantai kotor dan jendela serta teralis jendela pada ruang tamu telah terbuka dan rusak sehingga Saksi Herman menyadari barang-barang berupa : o 1 (satu) Unit konsol Game Playstation 3 (PS3) warna putih, beserta 4 buah kontroler / stik (satu warna hitam, satu warna merah, dan dua warna biru), dan kabel-kabelnya (satu utas kabel Power, satu utas kabel HDMI, dan dua utas kabel cas kontroler / stik), o 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 KG. o 1 (buah) helm merek KYT warna cokelat. Sudah tidak berada pada tempatnya dan hilang. - Akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Herman Alias Herman Bin Abd. Muis mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya