| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa SUARDI Alias IKBAL Bin BAHARUM pada waktu-waktu antara hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di masjid Khairul Umma terletak di Desa Kabba Kec. Minasatene Kab. Pangkep, masjid Nurul Hidayah yang terletak di Kel. Kassi, Kec. Balocci, Kab. Pangkep, masjid Nurul Imam terletak di Kampung Japing – Japing Kec. Minasatene Kab. Pangkep, masjid Babussalam terletak di Desa Panaikang Kec. Minasatene Kab. Pangkep, masjid Nurul Taqwa terletak di Desa Kabba Dalam Kec. Minasatene Kab. Pangkep, masjid Jami Baburridha terletak di kel. Biraeng Kec. Minasatene Kab. Pangkep, Masjid Attaubah terletak di kel. Biraeng Kec. Minasatene Kab. Pangkep, masjid Al Ikhlas terletak di Kampung Bonto Perak Kec. Pangkajene Kab. Pangkep, masjid Nur madinah terletak di Kampung Bonto Manai Kec. Pangkajene Kab. Pangkep dan masjid Baburrahman terletak di Kelurahan Biraeng Kec. Minasatene Kab.Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakan anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ketempat, melakukan tindak pidana atau sampai barang yang di ambil tindak pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa berawal pada hari hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 Wita, Terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Sanrangan, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar menuju Kab. Pangkep dengan menggunakan sepeda motor merek NMAX DD 3976 TD dan setelah sampai di perbatasan Kab. Pangkep, Terdakwa mencari masjid-masjid terpencil melalui aplikasi Google Maps kemudian Terdakwa mengamati setiap masjid yang Terdakwa datangi apakah masjid tersebut memiliki CCTV atau tidak. Selanjutnya, setelah Terdakwa mendapatkan target masjid yaitu masjid Khairul Umma yang berada di Desa Kabba Kec. Minasatene Kab. Pangkep, Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut kemudian Terdakwa masuk ke masjid melewati pintu masjid yang tidak terkunci lalu Terdakwa mencari ruangan penyimpanan Audio Masjid dan kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Audio Amplifier & 1 (satu) unit Audio Mixer lalu Terdakwa memasukkannya
ke dalam tas / ransel yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan lokasi menuju Kota Makassar.
-
Selanjutnya pada hari jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya menuju ke Kab. Pangkep dengan maksud untuk mencari masjid-masjid yang Terdakwa bisa ambil Audio Amplifier dan Audio Mixernya. Kemudian sekitar pukul 03.00, Terdakwa berada di Kec. Balocci lalu dengan menggunakan google maps Terdakwa mencari masjid yang tidak memiliki Cctv lalu Terdakwa mendapatkan target yaitu masjid Nurul Hidayah yang terletak di Kel. Kassi, Kec. Balocci, Kab. Pangkep. Kemudian pada saat berada di lokasi tersebut, Terdakwa memasuki masjid yang dimana pada saat itu pintu masjid Nurul Hidayah tidak dalam terkunci, lalu Terdakwa memasuki ruangan tempat penyimpanan Audio Amplifier dan Auido Mixer lalu mengambil 1 (satu) Unit Audio Amplifier dan 1 (satu) Unit Audio Mixer, setelah itu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut menuju ke kota Makassar.
-
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 00.30, Terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya menuju Kab. Pangkep lalu pada saat Terdakwa sampai di Kab. Pangkep, Terdakwa mencari target masjid selanjutnya melalui google maps kemudian Terdakwa mendapatkan masjid Nurul Imam yang terletak di Kp. Japing - Japing Kec. Minasatene Kab. Pangkep, setelah Terdakwa berada di lokasi tersebut Terdakwa terlebih dahulu memmeriksa apakah masjid tersebut memiliki CCTV atau tidak, setelah merasa aman Terdakwa langsung masuk melewati pagar masjid yang tidak dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa mencari pintu masuk kedalam masjid, pintu tersebut sedang dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa mencungkil jendela masjid dengan menggunakan alat berupa Linggis hingga jendela tersebut dapat terbuka dan Terdakwa dapat masuk masuk kedalam masjid tersebut, setelah berada didalam masjid Terdakwa mencari ruangan tempat penyimpanan audio Masjid, namun pintu dari ruangan tempat penyimpanan Audio Masjid terkunci sehingga Terdakwa kembali mencungkil pintu tempat penyimpanan Audio Masjid dan setelah Terdakwa berhasil membuka pintu tempat penyimpanan Audio masjid lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Audio Mixer tersebut kemudian Terdakwa langsung meninggalkan lokasi masjid tersebut dan kembali mencari target masjid lainnya.
-
Selanjutnya masih di hari yang sama tepatnya hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, Terdakwa melanjutkan perjalanannya lagi untuk mencari target masjid lainnya dengan menggunakan Google Maps. Setelah Terdakwa mendapatkan target selanjutnya yaitu masjid Babussalam yang berada di Desa Panaikang Kec. Minasatene Kab. Pangkep, Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dan setelah sampai di masjid tersebut Terdakwa memperhatikan sekeliling masjid tersebut apakah memiliki CCTV atau tidak setelah merasa aman, Terdakwa masuk kedalam masjid lewat pintu utama masjid yang saat itu tidak dalam keadaan terkunci lalu Terdakwa mencari ruangan penyimpanan Audio Masjid, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Audio Amplifier dan 1 (satu) unit Audio Mixer lalu Terdakwa menaruh barang tersebut di motor miliknya kemudian Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan menuju ke kota Makassar.
-
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya menuju ke kab. Pangkep, dan pada saat Terdakwa sampai berada di Kab. Pangkep Terdakwa mencari target mesjid dengan menggunakan google maps, setelah Terdakwa mendapatkan target yaitu masjid Nurul Taqwa yang terletak di Desa Kabba Dalam Kec. Minasatene Kab. Pangkep, Terdakwa langsung menuju ke lokasi masjid tersebut dengan menggunakan arahan Google Maps lalu pada saat Terdakwa sampai di sekitaran masjid tersebut, Terdakwa mengamati sekeliling masjid tersebut apakah memiliki CCTV atau tidak dan setelah merasa aman, Terdakwa masuk ke dalam masjid tersebut yang tidak sedang dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa mencari ruangan tempat penyimpanan Audio Masjid dan mengambil 1 (satu) Unit Audio Mixer.
-
Selanjutnya masih di hari yang sama tepatnya hari Selasa tanggal 06 Januari 2026, Terdakwa kembali mencari target masjid lain dengan menggunakan Google Maps setelah mendapatkan target masjid selanjutnya yaitu masjid Jami Baburridha yang terletak di kel. Biraeng Kec. Minasatene Kab. Pangkep Terdakwa langsung menuju ke masjid tersebut dengan arahan dari Google Maps, setelah sampai di masjid tersebut terlebih dahulu Terdakwa mengamati masjid tersebut apakah masjid
tersebut memiliki CCTV atau tidak lalu setelah merasa aman kemudian pada saat ingin masuk ke pekarangan masjid ternyata pagar dari masjid tersebut dalam keadaan tergembok sehingga Terdakwa merusaknya terlebih dahulu menggunakan alat berupa Linggis agar Terdakwa bisa masuk kedalam pekarangan masjid tersebut setelah berhasil merusak gembok pagar masjid tersebut Terdakwa langsung mencari pintu masuk kedalam masjid sambil mengamati sekeliling masjid tersebut dan pada saat Terdakwa ingin masuk keadalam masjid tersebut Terdakwa mendapati pintu masjid tersebut dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa mencungkil pintu dari masjid tersebut menggunakan Linggis sehingga terjadi kerusakan pada kunci masjid tersebut, setelah berhasil masuk kedalam masjid Terdakwa mencari tempat penyimpanan Audio masjid dan kembali Terdakwa mendapati tempat penyimpanan Audio Masjid dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa mencungkil tempat penyimpanan Audio Masjid menggunakan Linggis sehingga mengakibatkan kerusakan pada tempat penyimpanan Audio Masjid, lalu setelah berhasil membuka tempat penyimpanan masjid Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Audio Amplifier dan 1 (satu) unit Audio Mixer kemudian Terdakwa mmebungkus barang tersebut menggunakan Jaket yang Terdakwa gunakan pada saat itu, dan pada saat ingin keluar dari masjid tersebut Terdakwa melihat kotak amal masjid lalu Terdakwa berusaha untuk membuka kotak amal tersebut, namun Terdakwa tidak berhasil membuka gembok kotak amal sehingga Terdakwa meninggalkan kotak amal tersebut dan meninggalkan lokasi tersebut menuju ke kota Makassar.
-
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita Terdakwa berangkat dari kontrakannya menuju Kab. Pangkep untuk mencari target masjid lainnya kemudian pada saat sampai di Kab. Pangkep, Terdakwa mencari target masjid dengan menggunakan Google Maps, setelah Terdakwa mendapatkan target masjid yaitu Masjid Attaubah yang terletak di kel. Biraeng Kec. Minasatene Kab. Pangkep Terdakwa langsung berangkat ke lokasi tersebut dengan mengikuti arahan Google Maps, setelah sampai di masjid tersebut Terdakwa mengamati sekeliling masjid tersebut apakah masjid tersebut memiliki CCTV atau tidak setelah merasa aman bahwa masjid tersebut tidak memiliki CCTV Terdakwa masuk ke dalam masjid lewat pintu masjid yang sementara tidak dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa mencari ruangan penyimpanan Audio Masjid dan mengambil 1 (satu) unit Audio Amplifier dan 1 (satu) unit Audio Mixer setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut menuju ke kota Makassar.
-
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita, Terdakwa berangkat dari kontrakannya menuju ke Kab. Pangkep untuk mencari target masjid lainnya, setelah mendapatkan target selanjutnya melalui Google Maps yaitu masjid Al Ikhlas yang berada di Kp. Bonto Perak Kec. Pangkajene Kab. Pangkep Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dengan arahan Google Maps setelah sampai di masjid tersebut Terdakwa memperhatikan sekeliling masjid tersebut apakah memiliki CCTV atau tidak setelah merasa aman bahwa masjid tersebut tidak memiliki CCTV lalu Terdakwa masuk kedalam masjid tersebut untuk mencari pintu yang tidak dalam keadaan terkunci akan tetapi tidak ada satupun pintu yang tidak dalam terkunci sehingga Terdakwa melepas / merusak kaca dari jendela masjid tersebut agar Terdakwa bisa masuk kedalam masjid tersebut lalu Terdakwa mencari ruangan penyimpanan Audio Masjid dan mengambil 1 (satu) unit Audio Amplifier dan 1 (satu unit) Audio Mixer setelah itu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dan mencari target masjid selanjutnya.
-
Selanjutnya masih di hari yang sama tanggal 09 Januari 2026, Terdakwa kembali menyisir masjid yang tidak jauh dari masjid sebelumnya dengan menggunakan Google Maps dan Terdakwa mendapatkan target masjid yaitu masjid Nur madinah yang terletak di Kp. Bonto Manai Kec. Pangkajene Kab. Pangkep dan ternyata masjid tersebut tidak juga memiliki CCTV dan pintu Masjid tersebut tidak dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa memasuki masjid tersebut dan mengambil 1 (satu) unit Audio Amplifier & 1 (satu unit) Audio Mixer setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan menuju ke kota Makassar.
-
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita, Terdakwa berangkat dari kontrakannya Terdakwa menuju Kab. Pangkep dan mencari target masjid lainnya, setelah Terdakwa mendapatkan target masjid menggunakan Google Maps yaitu masjid Baburrahman yang
berada di Kel. Biraeng Kec. Minasatene Kab.Pangkep Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut lalu pada saat Terdakwa sampai di lokasi tersebut Terdakwa memperhatikan sekeliling masjid tersebut apakah masjid tersebut memiliki CCTV atau tidak setelah merasa aman bahwa masjid tersebut tidak memiliki CCTV Terdakwa masuk ke masjid lewat pintu masjid yang sedang tidak dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa mencari ruangan penyimpanan Audio lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Audio Amplifier dan 1 (satu) Unit Audio Mixer setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan menuju ke kota Makassar.
-
Bahwa adapun maksud dan tujuan sehingga Terdakwa mengambil Audio Amplifier dan Audio Mixer di beberapa masjid yang berada di Kab. Pangkep untuk Terdakwa miliki dan untuk di jualkan.
-
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah;
-
Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan pihak beberapa masjid yang terdakwa telah ambil Audio Amplifier dan Audio Mixernya mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
----------Perbuatan Terdakwa SUARDI Alias IKBAL Bin BAHARUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa SUARDI Alias IKBAL Bin BAHARUM pada waktu-waktu antara tanggal 27 Desember 2025 sampai dengan tanggal 16 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di masjid Khairul Umma terletak di Desa Kabba Kec. Minasatene Kab. Pangkep, masjid Nurul Hidayah yang terletak di Kel. Kassi, Kec. Balocci, Kab. Pangkep, masjid Nurul Imam terletak di Kampung Japing – Japing Kec. Minasatene Kab. Pangkep, masjid Babussalam terletak di Desa Panaikang Kec. Minasatene Kab. Pangkep, masjid Nurul Taqwa terletak di Desa Kabba Dalam Kec. Minasatene Kab. Pangkep, masjid Jami Baburridha terletak di kel. Biraeng Kec. Minasatene Kab. Pangkep, Masjid Attaubah terletak di kel. Biraeng Kec. Minasatene Kab. Pangkep, masjid Al Ikhlas terletak di Kampung Bonto Perak Kec. Pangkajene Kab. Pangkep, masjid Nur madinah terletak di Kampung Bonto Manai Kec. Pangkajene Kab. Pangkep dan masjid Baburrahman terletak di Kelurahan Biraeng Kec. Minasatene Kab.Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa berawal pada hari hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 Wita, Terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Sanrangan, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar menuju Kab. Pangkep dengan menggunakan sepeda motor merek NMAX DD 3976 TD dan setelah sampai di perbatasan Kab. Pangkep, Terdakwa mencari masjid-masjid terpencil melalui aplikasi Google Maps kemudian Terdakwa mengamati setiap masjid yang Terdakwa datangi apakah masjid tersebut memiliki CCTV atau tidak. Selanjutnya, setelah Terdakwa mendapatkan target masjid yaitu masjid Khairul Umma yang berada di Desa Kabba Kec. Minasatene Kab. Pangkep, Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut kemudian Terdakwa masuk ke masjid melewati pintu masjid yang tidak terkunci lalu Terdakwa mencari ruangan penyimpanan Audio Masjid dan kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Audio Amplifier & 1 (satu) unit Audio Mixer lalu Terdakwa memasukkannya ke dalam tas / ransel yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan lokasi menuju Kota Makassar.
-
Selanjutnya pada hari jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya menuju ke Kab. Pangkep dengan maksud untuk mencari masjid-masjid yang Terdakwa bisa ambil Audio Amplifier dan Audio Mixernya. Kemudian sekitar pukul 03.00,
Terdakwa berada di Kec. Balocci lalu dengan menggunakan google maps Terdakwa mencari masjid yang tidak memiliki Cctv lalu Terdakwa mendapatkan target yaitu masjid Nurul Hidayah yang terletak di Kel. Kassi, Kec. Balocci, Kab. Pangkep. Kemudian pada saat berada di lokasi tersebut, Terdakwa memasuki masjid yang dimana pada saat itu pintu masjid Nurul Hidayah tidak dalam terkunci, lalu Terdakwa memasuki ruangan tempat penyimpanan Audio Amplifier dan Auido Mixer lalu mengambil 1 (satu) Unit Audio Amplifier dan 1 (satu) Unit Audio Mixer, setelah itu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut menuju ke kota Makassar.
-
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 00.30, Terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya menuju Kab. Pangkep lalu pada saat Terdakwa sampai di Kab. Pangkep, Terdakwa mencari target masjid selanjutnya melalui google maps kemudian Terdakwa mendapatkan masjid Nurul Imam yang terletak di Kp. Japing - Japing Kec. Minasatene Kab. Pangkep, setelah Terdakwa berada di lokasi tersebut Terdakwa terlebih dahulu memmeriksa apakah masjid tersebut memiliki CCTV atau tidak, setelah merasa aman Terdakwa langsung masuk melewati pagar masjid yang tidak dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa mencari pintu masuk kedalam masjid, pintu tersebut sedang dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa mencungkil jendela masjid dengan menggunakan alat berupa Linggis hingga jendela tersebut dapat terbuka dan Terdakwa dapat masuk masuk kedalam masjid tersebut, setelah berada didalam masjid Terdakwa mencari ruangan tempat penyimpanan audio Masjid, namun pintu dari ruangan tempat penyimpanan Audio Masjid terkunci sehingga Terdakwa kembali mencungkil pintu tempat penyimpanan Audio Masjid dan setelah Terdakwa berhasil membuka pintu tempat penyimpanan Audio masjid lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Audio Mixer tersebut kemudian Terdakwa langsung meninggalkan lokasi masjid tersebut dan kembali mencari target masjid lainnya.
-
Selanjutnya masih di hari yang sama tepatnya hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, Terdakwa melanjutkan perjalanannya lagi untuk mencari target masjid lainnya dengan menggunakan Google Maps. Setelah Terdakwa mendapatkan target selanjutnya yaitu masjid Babussalam yang berada di Desa Panaikang Kec. Minasatene Kab. Pangkep, Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dan setelah sampai di masjid tersebut Terdakwa memperhatikan sekeliling masjid tersebut apakah memiliki CCTV atau tidak setelah merasa aman, Terdakwa masuk kedalam masjid lewat pintu utama masjid yang saat itu tidak dalam keadaan terkunci lalu Terdakwa mencari ruangan penyimpanan Audio Masjid, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Audio Amplifier dan 1 (satu) unit Audio Mixer lalu Terdakwa menaruh barang tersebut di motor miliknya kemudian Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan menuju ke kota Makassar.
-
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya menuju ke kab. Pangkep, dan pada saat Terdakwa sampai berada di Kab. Pangkep Terdakwa mencari target mesjid dengan menggunakan google maps, setelah Terdakwa mendapatkan target yaitu masjid Nurul Taqwa yang terletak di Desa Kabba Dalam Kec. Minasatene Kab. Pangkep, Terdakwa langsung menuju ke lokasi masjid tersebut dengan menggunakan arahan Google Maps lalu pada saat Terdakwa sampai di sekitaran masjid tersebut, Terdakwa mengamati sekeliling masjid tersebut apakah memiliki CCTV atau tidak dan setelah merasa aman, Terdakwa masuk ke dalam masjid tersebut yang tidak sedang dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa mencari ruangan tempat penyimpanan Audio Masjid dan mengambil 1 (satu) Unit Audio Mixer.
-
Selanjutnya masih di hari yang sama tepatnya hari Selasa tanggal 06 Januari 2026, Terdakwa kembali mencari target masjid lain dengan menggunakan Google Maps setelah mendapatkan target masjid selanjutnya yaitu masjid Jami Baburridha yang terletak di kel. Biraeng Kec. Minasatene Kab. Pangkep Terdakwa langsung menuju ke masjid tersebut dengan arahan dari Google Maps, setelah sampai di masjid tersebut terlebih dahulu Terdakwa mengamati masjid tersebut apakah masjid tersebut memiliki CCTV atau tidak lalu setelah merasa aman kemudian pada saat ingin masuk ke pekarangan masjid ternyata pagar dari masjid tersebut dalam keadaan tergembok sehingga Terdakwa merusaknya terlebih dahulu menggunakan alat berupa Linggis agar Terdakwa bisa masuk kedalam pekarangan masjid tersebut setelah berhasil merusak gembok pagar masjid tersebut Terdakwa langsung mencari pintu masuk kedalam masjid sambil mengamati sekeliling masjid
tersebut dan pada saat Terdakwa ingin masuk keadalam masjid tersebut Terdakwa mendapati pintu masjid tersebut dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa mencungkil pintu dari masjid tersebut menggunakan Linggis sehingga terjadi kerusakan pada kunci masjid tersebut, setelah berhasil masuk kedalam masjid Terdakwa mencari tempat penyimpanan Audio masjid dan kembali Terdakwa mendapati tempat penyimpanan Audio Masjid dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa mencungkil tempat penyimpanan Audio Masjid menggunakan Linggis sehingga mengakibatkan kerusakan pada tempat penyimpanan Audio Masjid, lalu setelah berhasil membuka tempat penyimpanan masjid Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Audio Amplifier dan 1 (satu) unit Audio Mixer kemudian Terdakwa mmebungkus barang tersebut menggunakan Jaket yang Terdakwa gunakan pada saat itu, dan pada saat ingin keluar dari masjid tersebut Terdakwa melihat kotak amal masjid lalu Terdakwa berusaha untuk membuka kotak amal tersebut, namun Terdakwa tidak berhasil membuka gembok kotak amal sehingga Terdakwa meninggalkan kotak amal tersebut dan meninggalkan lokasi tersebut menuju ke kota Makassar.
-
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita Terdakwa berangkat dari kontrakannya menuju Kab. Pangkep untuk mencari target masjid lainnya kemudian pada saat sampai di Kab. Pangkep, Terdakwa mencari target masjid dengan menggunakan Google Maps, setelah Terdakwa mendapatkan target masjid yaitu Masjid Attaubah yang terletak di kel. Biraeng Kec. Minasatene Kab. Pangkep Terdakwa langsung berangkat ke lokasi tersebut dengan mengikuti arahan Google Maps, setelah sampai di masjid tersebut Terdakwa mengamati sekeliling masjid tersebut apakah masjid tersebut memiliki CCTV atau tidak setelah merasa aman bahwa masjid tersebut tidak memiliki CCTV Terdakwa masuk ke dalam masjid lewat pintu masjid yang sementara tidak dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa mencari ruangan penyimpanan Audio Masjid dan mengambil 1 (satu) unit Audio Amplifier dan 1 (satu) unit Audio Mixer setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut menuju ke kota Makassar.
-
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita, Terdakwa berangkat dari kontrakannya menuju ke Kab. Pangkep untuk mencari target masjid lainnya, setelah mendapatkan target selanjutnya melalui Google Maps yaitu masjid Al Ikhlas yang berada di Kp. Bonto Perak Kec. Pangkajene Kab. Pangkep Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dengan arahan Google Maps setelah sampai di masjid tersebut Terdakwa memperhatikan sekeliling masjid tersebut apakah memiliki CCTV atau tidak setelah merasa aman bahwa masjid tersebut tidak memiliki CCTV lalu Terdakwa masuk kedalam masjid tersebut untuk mencari pintu yang tidak dalam keadaan terkunci akan tetapi tidak ada satupun pintu yang tidak dalam terkunci sehingga Terdakwa melepas / merusak kaca dari jendela masjid tersebut agar Terdakwa bisa masuk kedalam masjid tersebut lalu Terdakwa mencari ruangan penyimpanan Audio Masjid dan mengambil 1 (satu) unit Audio Amplifier dan 1 (satu unit) Audio Mixer setelah itu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dan mencari target masjid selanjutnya.
-
Selanjutnya masih di hari yang sama tanggal 09 Januari 2026, Terdakwa kembali menyisir masjid yang tidak jauh dari masjid sebelumnya dengan menggunakan Google Maps dan Terdakwa mendapatkan target masjid yaitu masjid Nur madinah yang terletak di Kp. Bonto Manai Kec. Pangkajene Kab. Pangkep dan ternyata masjid tersebut tidak juga memiliki CCTV dan pintu Masjid tersebut tidak dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa memasuki masjid tersebut dan mengambil 1 (satu) unit Audio Amplifier & 1 (satu unit) Audio Mixer setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan menuju ke kota Makassar.
-
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita, Terdakwa berangkat dari kontrakannya Terdakwa menuju Kab. Pangkep dan mencari target masjid lainnya, setelah Terdakwa mendapatkan target masjid menggunakan Google Maps yaitu masjid Baburrahman yang berada di Kel. Biraeng Kec. Minasatene Kab.Pangkep Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut lalu pada saat Terdakwa sampai di lokasi tersebut Terdakwa memperhatikan sekeliling masjid tersebut apakah masjid tersebut memiliki CCTV atau tidak setelah merasa aman bahwa masjid tersebut tidak memiliki CCTV Terdakwa masuk ke masjid lewat pintu masjid yang sedang tidak dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa mencari ruangan penyimpanan Audio lalu Terdakwa mengambil 1 (satu)
unit Audio Amplifier dan 1 (satu) Unit Audio Mixer setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan menuju ke kota Makassar.
-
Bahwa adapun maksud dan tujuan sehingga Terdakwa mengambil Audio Amplifier dan Audio Mixer di beberapa masjid yang berada di Kab. Pangkep untuk Terdakwa miliki dan untuk di jualkan.
-
Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa melakukan beberapa penjualan Audio Amplifier dan Audio Mixer yaitu kurang lebih sebesar Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah)
-
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah;
-
Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan pihak beberapa masjid yang terdakwa telah ambil Audio Amplifier dan Audio Mixernya mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
----------Perbuatan Terdakwa SUARDI Alias IKBAL Bin BAHARUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |