Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Pkj 1.IKE LIEMEWA
2.FRANS UMBOH
2.H. ABIDIN DG. NABA
3.M. RIDAH PAHMI ALAM
4.LINDA NURWIDYA
5.HENNY MARIA HIULIANTO
6.PT. ANRONG BUMI PERKASA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKE LIEMEWA
2FRANS UMBOH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBNU HIBBAN SABIL, S.H.IKE LIEMEWA
2IBNU HIBBAN SABIL, S.H.FRANS UMBOH
Tergugat
NoNama
1H. ABIDIN DG. NABA
2M. RIDAH PAHMI ALAM
3LINDA NURWIDYA
4HENNY MARIA HIULIANTO
5PT. ANRONG BUMI PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kesepakatan lisan yang dibuat antara Para Penggugat dengan Para Tergugat mengenai pembiayaan dan pembangunan 58 (lima puluh delapan) unit rumah subsidi pada PT. Anrong Bumi Perkasa yang dikenal dengan Perumahan Andi Caco Residence 2, bertempat di Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
  3. Menyatakan Para Penggugat telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan kesepakatan lisan tersebut;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan WANPRESTASI (cidera janji) terhadap Para Penggugat karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah disepakati;
  5. Menyatakan Para Penggugat berhak memperoleh pembayaran sebesar Rp103.000.000,00 (seratus tiga juta rupiah) untuk setiap unit rumah dari 58 (lima puluh delapan) unit rumah, sehingga seluruhnya berjumlah Rp5.974.000.000,00 (lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat sebesar Rp5.974.000.000,00 (lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta rupiah) sebagai pemenuhan prestasi yang tidak dilaksanakan oleh Para Tergugat;
  7. Menyatakan juga Para Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk menggantikan biaya pelunasan kredit yang telah dikeluarkan oleh Para Penggugat sebagaimana diperjanjikan antara Para Penggugat dengan Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat sebesar Rp2.081.597.222,00 (dua miliar delapan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) sebagai penggantian atas biaya pelunasan kredit yang menjadi kewajiban Para Tergugat namun tidak dilaksanakan;
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 58 (lima puluh delapan) unit rumah yang dibangun pada PT. Anrong Bumi Perkasa, yang dikenal dengan Perumahan Andi Caco Residence 2, bertempat di Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak