Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Pkj 1.MAYDI SAFIRA J, S.H
2.Misrawaty Alwin Djafar, SH
3.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
1.MUH. IQBAL TANJUNG BIN MUHARRAM DG.SIAMA
2.USMAN Alias ASO Bin WAHYUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3136/P.4.27/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAYDI SAFIRA J, S.H
2Misrawaty Alwin Djafar, SH
3DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. IQBAL TANJUNG BIN MUHARRAM DG.SIAMA[Penahanan]
2USMAN Alias ASO Bin WAHYUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa terdakwa I MUH IQBAL TANJUNG Bin MUHARRAM DG. SIAMA, dan terdakwa II USMAN ALIAS ASO BIN WAHYUDDIN, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2024, di Rumah Kost Paniai Kampung Mandalle Desa Mandalle Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep, atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengamabil barang sesuatu berupa 1( satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nomor Polisi DW 6739 ER, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban JUWANDA Bin HUSAIN atau orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan persekutu” perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan  sebagai berikut ; -----------------------

 

Awalnya terdakwa I MUH IQBAL TANJUNG Bin MUHARRAM DG. SIAMA dan terdakwa II USMAN ALIAS ASO BIN WAHYUDDIN berboncengan menggunakan motor Yamaha N Max warna biru menuju ke Kabupaten Pangkep, tiba di Kabupaten Pangkep pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 Pukul 22.00 wita, setelah diperbatasan Pangkep Barru motor para terdakwa berputar arah sambil memantau situasi lalu melihat rumah kost milik saksi korban JUWANDA setelah situasi Sepi kemudian terdakwa I MUH IQBAL TANJUNG Bin MUHARRAM DG. SIAMA dan terdakwa II USMAN ALIAS ASO BIN WAHYUDDIN menuju kekost milik saksi korban JUANDA dan memberhentikan sepeda motornya didepan rumah kost tersebut, kemudian terdakwa II USMAN ALIAS ASO BIN WAHYUDDIN turun dari motor lalu masuk kedalam pekarangan kost dan langsung mengambil sepeda motor N-MAX warna hitam yang terparkir dipekarangan rumah kost tepatnya dikolong rumah kost, dengan cara mendorong sepeda motor milik saksi korban JUANDA tanpa seijin pemiliknya dengan menggunakan kedua tangan terdakwa II USMAN ALIAS ASO BIN WAHYUDDIN hingga motor tersebut berhasil didorong sampai kejalan raya, sedangkan terdakwa I MUH IQBAL TANJUNG Bin MUHARRAM DG. SIAMA duduk diatas motor dijalan raya atau diluar pekarangan rumah kost sambil mengawasi situasi sekitar dalam keadaan aman, setelah melihat terdakwa II USMAN ALIAS ASO BIN WAHYUDDIN berhasil mengambil sepeda motor milik saksi korban JUWANDA menuju jalan raya, lalu terdakwa I MUH IQBAL TANJUNG Bin MUHARRAM DG. SIAMA membantu terdakwa II USMAN ALIAS ASO BIN WAHYUDDIN dengan cara terdakwa II USMAN ALIAS ASO BIN WAHYUDDIN duduk diatas motor milik saksi korban JUWANDA tanpa dihidupkan kemudian terdakwa  I MUH IQBAL TANJUNG Bin MUHARRAM DG. SIAMA mendorong motor dengan menggunakan kaki kanannnya menempel dimotor bagian belakang sekitar 50 meter, terdakwa II USMAN ALIAS ASO BIN WAHYUDDIN bergantian turun dari sepeda motor milik saksi korban JUWANDA dan dilanjutkan ditumpangi oleh terdakwa I MUH IQBAL TANJUNG Bin MUHARRAM DG. SIAMA, kemudian terdakwa II USMAN ALIAS ASO BIN WAHYUDDIN mendorong motor dengan menggunakan kaki kanannnya menempel dimotor bagian belakang hingga dirumah kost milik terdakwa II USMAN ALIAS ASO BIN WAHYUDDIN dikota Makassar.

 

Bahwa selanjutnya para terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tersebut kepada saksi Sahar alias Dewa (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dimana terdakwa I MUH IQBAL TANJUNG Bin MUHARRAM DG. SIAMA mendapatkan bagian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan  terdakwa II  USMAN ALIAS ASO Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). sedangkan sisanya diberikan kepada saksi MUH.AFANDI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) menerima hasil penjualan motor tersebut sebanyak Rp.500.000,- dan uang hasil penjualan tersebut telah para terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.  

Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban JUWANDA mengalami kerugian sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.  --

Pihak Dipublikasikan Ya