Petitum |
1). Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2). Menyatakan Tanah Sengketa adalah harta warisan yang belum terbagi ( harta boedel ) di antara Penggugat dan Ahli Waris lainnya ;
3). Menyatakan tindakan hukum Tergugat – I dan Tergugat – II yang dibantu oleh Para Turut Tergugat dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Tanah Sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum ;
4). Menyatakan Sertipikat Hak Milik atas Tanah Sengketa yang tercatat atas nama Tergugat – I mengandung cacat materiil dan karenanya dinyatakan tidak mengikat di atas Tanah Sengketa ;
5). Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) per – tahun selama 15 ( lima belas ) tahun ;
6). Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II untuk membayar ganti rugi moriil kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratur lima puluh juta rupiah ) ;
7). Memerintahkan Turut Tergugat – III untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik atas Tanah Sengketa yang tercatat atas nama Tergugat – I dan menerbitkan kembali ke atas nama Penggugat dan Para Ahli Waris lainnya ;
8). Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Pangkep untuk meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas Tanah Sengketa ;
9). Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta, sekalipun para Tergugat menyatakan banding dan atau kasasi ;
10). Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Dan atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, atas segala perkenan dan pengabulannya, kami haturkan terima kasih yang mendalam |