| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa telah terjadi salah penetapan objek eksekusi karena tanah yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan objek tanah dalam Putusan Perkara Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Pkj, 403/PDT/2022/PT MKS, 100 PK/Pdt/2024;
- Menyatakan bahwa OBJEK YANG DIEKSEKUSI (Jl. Krikil Kp Matojeng, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minastene, Kabupaten Pangkajene dan Kepuluan) adalah milik sah Pelawan Berdasarkan Rincik No 135, Nomor Blok 56 seluas 0,04 dan Nomor Blok 62 seluas 0,04 atas nama Saido Bin Lampu;
- Menyatakan bahwa OBJEK YANG DIEKSEKUSI bukan merupakan objek eksekusi putusan tersebut.
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 405/KPN.W22.U13/HK2.4/X/2025, batal demi hukum.
- Memerintahkan Terlawan untuk menghentikan seluruh tindakan eksekusi terhadap OBJEK YANG DIEKSEKUSI.
|