INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Pkj | RAPIA LILI TUKAN | PT Anrong Bumi Perkasa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2023/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.200.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ------------------
2. Menyatakan Perjanjian atas Surat Pernyataan Pengakuan Utang tertanggal 28 April 2022 yang ditandatangani oleh Alm. Suami PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat; -------------------
3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang belum melakukan pembayaran sama sekali atas pinjaman sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan WANPRESTASI;--------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) adalah SAH dan BERHARGA atas 10 (sepuluh) bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Anrong Bumi Perkasa, yaitu : --------------------------------------------------------------
1) SHGB Nomor 00133 Kec. Pangkajene Kel. Jagong Kab. Pangkajene dan Kepulauan SU. Tanggal 23-3-2020 No. 00749/2020 luas 72 m2
2) SHGB Nomor 00132 Kec. Pangkajene Kel. Jagong Kab. Pangkajene dan Kepulauan SU. Tanggal 23-3-2020 No. 00748/2020 luas 72 m2
3) SHGB Nomor 00135 Kec. Pangkajene Kel. Jagong Kab. Pangkajene dan Kepulauan SU. Tanggal 23-3-2020 No. 00751/2020 luas 72 m2
4) SHGB Nomor 00137 Kec. Pangkajene Kel. Jagong Kab. Pangkajene dan Kepulauan SU. Tanggal 23-3-2020 No. 00753/2020 luas 72 m2
5) SHGB Nomor 00138 Kec. Pangkajene Kel. Jagong Kab. Pangkajene dan Kepulauan SU. Tanggal 23-3-2020 No. 00754/2020 luas 72 m2
6) SHGB Nomor 00154 Kec. Pangkajene Kel. Jagong Kab. Pangkajene dan Kepulauan SU. Tanggal 23-3-2020 No. 00770/2020 luas 72 m2
7) SHGB Nomor 00156 Kec. Pangkajene Kel. Jagong Kab. Pangkajene dan Kepulauan SU. Tanggal 23-3-2020 No. 00772/2020 luas 72 m2
8) SHGB Nomor 00176 Kec. Pangkajene Kel. Jagong Kab. Pangkajene dan Kepulauan SU. Tanggal 23-3-2020 No. 00792/2020 luas 72 m2
9) SHGB Nomor 00130 Kec. Pangkajene Kel. Jagong Kab. Pangkajene dan Kepulauan SU. Tanggal 23-3-2020 No. 00746/2020 luas 72 m2
10) SHGB Nomor 00178 Kec. Pangkajene Kel. Jagong Kab. Pangkajene dan Kepulauan SU. Tanggal 23-3-2020 No. 00794/2020 luas 72 m2
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar:--------------------------------
KERUGIAN MATERIIL :----------------------------------------------------
Yaitu kerugian yang senyatanya diderita oleh PENGGUGAT. --------
KERUGIAN YANG SENYATANYA DIALAMI PENGGUGAT ADALAH PENGEMBALIAN DANA OLEH PENGGUGAT SEBESAR Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah);---------------
KERUGIAN IMMATERIIL :------------------------------------------------------
Yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh PENGGUGAT di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh PENGGUGAT di kemudian hari. --------------------------------------------------------------
Bahwa, PENGGUGAT sebelum Alm. Suami PENGGUGAT meninggal sampai dengan saat Gugatan a quo diajukan, PENGGUGAT kehilangan dana untuk modal usaha yang dijalankan yang keuntungannya akan dipakai untuk membiayai hidup PENGGUGAT. -------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh oleh PENGGUGAT apabila TERGUGAT mengembalikan dana tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); -----------
Total Kerugian yang diderita PENGGUGAT baik itu kerugian Materiil maupun Immateriil yang wajib dibayar lunas oleh TERGUGAT seketika tanpa syarat adalah sebesar Rp.3.200.000.000 (tiga milyar dua ratus juta rupiah). ---------------------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT apabila tidak melunasi atau mengembalikan seluruh pinjamansecara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap 10 (sepuluh) agunan dengan bukti kepemilikan sebagaimana tersebut di atas, yang dijaminkan kepada Alm. Suami PENGGUGAT, dilelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Makassar dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman TERGUGAT kepada PENGGUGAT; ----------------------------------------------------------------------
7. Menghukum TERGUGAT apabila hasil dari penjualan lelang 10 (sepuluh) agunan tersebut di atas oleh KPKNL Kota Makassar tidak mencukupi pengembalian seluruh pinjaman, maka merupakan kewajiban TERGUGAT untuk membayar sisa dari jumlah pinjaman tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
8. Memerintahkan TERGUGAT atau siapapun yang menguasai atau mendapat hak dari padanya atas objek agunan, untuk mengosongkan objek agunan serta menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong sempurna, tanpa syarat apapun juga, apabila perlu dengan upaya paksa melalui Aparat Negara atau pihak Kepolisian ; ----------------
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satujuta rupiah) setiap hari apabila TERGUGATlalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.;---
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;-----------------
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkep berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |