Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa terdakwa RIVALDI RACHMAN Alias RIVAL Bin ABD. RACHMAN S. bersama lelaki MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN (dalam perkara tersendiri ) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin, Kel. Padoang-Doang, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep. atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep ,Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika , secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram , yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
? Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 17 Desember 2024 pada pukul 19.00 wita ketika Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN sedang berada di rumah keluarganya di Kabupaten Bantaeng, lalu MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN di hubungi melalui whatsapp oleh Lk. SANDI dan kemudian mengatakan “DIMANAKO DEK?” dan MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN dan jawab “DIBANTAENG” dan dijawab “SEBENTAR SUBUH JEMPUT SHABU KI DI PINRANG” dan Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN jawab “OH IYE KAK” , sekitar 30 menit kemudian sekira pukul 19.30 wita Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN seorang diri berangkat menuju ke Makassar mengendarai sepeda motor, Diperjalanan menuju ke Makassar Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN menelepon Lk. PIJE teman MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN dan mengatakan “TEMANIKA DULU AMBIL SHABU DIPINRANG” dan dijawab “TIDAK BISAKA, DILARANGKA SAMA PACARKU” dan MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN jawab “OH IYA PALE“ dan MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN mengakhiri telepon, kemudian MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN menelepon terdakwa dan mengatakan “ TEMANI KA KE PINRANG SEBENTAR SUBUH” dan di jawab “IYA” oleh terdakwa.
? Bahwa Sekira pukul 01.30 dini hari terdakwa datang ke rumah Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN di jalan maccini gusung, dan Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN menyampaikan kepada terdakwa untuk menemaninya ke Kabupaten Pinrang untuk menngambil Narkotika jenis shabu, setelah itu MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN dan terdakwa bersama sama mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di rumah istri MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN di Jalan Maccini Gusung
? Bahwa Sekira pukul 03.30 wita, hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN berboncengan bersama terdakwa mengendarai sepeda motor berangkat menuju ke Kabupaten Pinrang, dan sekira pukul 07.00 wita sesampainnya di Kab. Pinrang Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN menghubungi Lk. SANDI dan menginformasikan bahwa telah sampai di Kab. Pinrang, sekira 30 menit kemudian Lk. SANDI kemudian menelepon Lk. MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN dan mengarahkan melalui telepon “MASUK MKO DI TENGAH SAWAH” setelah itu Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN bersama terdakwa langsung mengendarai motor menuju ke Tengah sawah tepatnya di bawah kolong gasebo rumah sawah, sesampainya di gasebo rumah sawah Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN kemudian turun dari motor dan mengambil 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu yang diletakkan ditanah bawah kolong gasebo dan menggenggamnya kemudian Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN kembali naik ke motor yang di kendarai oleh terdakwa dan kembali pulang menuju ke Makassar.
? Bahwa Diperjalanan menuju ke Kota Makassar tepatnya di Lampu merah Jl. Sultan Hasanuddin, Kel.Padoang-Doang, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep ketika terdakwa dan Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN sedang berhenti karena kemacetan jalan, kemudian motor yang terdakwa kendarai bersama Lk. MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN di hadang oleh beberapa orang berpakaian preman dan memperkenalkan diri “KAMI ANGGOTA KEPOLISIAN” dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN dan seketika MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN langsung menyerahkan 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu kepada petugas kepolisian, kemudian di amankan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna Hitam milik Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN yang terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan Lk. SANDI, setelah itu terdakwa dan Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN lalu diamanan oleh petugas kepolisian, Setelah dilakukan interogasi terhadap Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN dan terdakwa kemudian Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN mengakui bahwa 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu tersebut Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN dan terdakwa ambil dari Kab. Pinrang dan akan Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN antarkan ke Kota Makassar atas arahan dari Lk. SANDI pemilik Narkotika jenis shabu, dan adapun peranan terdakwa adalah menjadi Kurir/perantara Narkotika jenis shabu Lk. SANDI.
? Bahwa selanjutnya terdakwa dan Lk. MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar.
• Bahwa terdakwa mengetahui isi dari kantong tersebut Narkotika jenis shabu namun terdakwa tidak mengetahui rincian berat Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa baru mengetahui berat barang bukti Narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh petugas kepolisian di depan terdakwa .
? Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor Lab : 5281 / NNF / XII/ 2024 tanggal 20 Desember 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut, barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 1.965,0800 gram.Berat barang bukti Narkotika jenis Shabu setelah disisihkan 1.902,0077 gram;
Barang bukti narkotika jenis Shabu dari hasil penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan dengan berat awal 63,0723 gram dan berat akhir 63,0127 gram.milik MUH. NASRUN ALIAS ACCUNG BIN UDIN & RIVALDI RACHMAN ALIAS RIVAL BIN ABD. RAHMAN S.
. Adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
? Adapun terdakwa dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
----------------------------------------------------------atau-------------------------------------------------------------
Kedua
----- Bahwa terdakwa RIVALDI RACHMAN Alias RIVAL Bin ABD. RACHMAN S. bersama lelaki MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN (dalam perkara tersendiri ) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin, Kel. Padoang-Doang, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep. atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep ,Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin, Kel. Padoang-Doang, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep. atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep , Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika , secara tanpa hak atau melawan hukum secara tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram , yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
? Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 17 Desember 2024 pada pukul 19.00 wita ketika terdakwa sedang berada di rumah keluarganya di Kabupaten Bantaeng, lalu terdakwa di hubungi melalui whatsapp oleh Lk. SANDI dan kemudian mengatakan “DIMANAKO DEK?” dan terdakwa jawab “DIBANTAENG” dan dijawab “SEBENTAR SUBUH JEMPUT SHABU KI DI PINRANG” dan terdakwa jawab “OH IYE KAK” , sekitar 30 menit kemudian sekira pukul 19.30 wita terdakwa seorang diri berangkat menuju ke Makassar mengendarai sepeda motor, Diperjalanan menuju ke Makassar terdakwa menelepon Lk. PIJE teman terdakwa dan mengatakan “TEMANIKA DULU AMBIL SHABU DIPINRANG” dan dijawab “TIDAK BISAKA, DILARANGKA SAMA PACARKU” dan terdakwa jawab “OH IYA PALE“ dan terdakwa mengakhiri telepon, kemudian terdakwa menelepon Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN dan mengatakan “ TEMANI KA KE PINRANG SEBENTAR SUBUH” dan di jawab “IYA” oleh Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S
? Bahwa Sekira pukul 22.30 wita sesampainya terdakwa dirumah istri terdakwa di jalan Maccini Gusung, Lk. SANDI menghubungi terdakwa dan mengatakan “ SEBENTAR SUBUH JALAN KO KE PINRANG” dan terdakwa jawab “IYA, “MAU KA PAKAI SHABU ADAKAH” dan dijawab “IYA TUNGGU”, 20 menit kemudian Lk. SANDI menelepon terdakwa dan mengarahkan melalui Telepon posisi tempelan Narkotika jenis Shabu yang ditempel di pinggir Jalan Garuda, setelah beberapa lama terdakwa mencari tempelan Narkotika jenis shabu, terdakwa lalu menemukan tempelan Narkotika jenis shabu (1/4 gram) di Samping pohon di pinggir jalan Garuda dan terdakwa pun pulang ke rumah di Jalan Maccini Gusung, sesampainnya terdakwa di rumah, terdakwa lalu menelepon Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S dan menyuruhnya untuk datang.
? Bahwa Sekira pukul 01.30 dini hari Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S datang ke rumah di jalan maccini gusung, dan terdakwa menyampaikan kepada Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S bahwa terdakwa memintanya untuk menemani terdakwa ke Kabupaten Pinrang untuk menngambil Narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa dan Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S bersama sama mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di rumah istri terdakwa di Jalan Maccini Gusung .
? Bahwa Sekira pukul 03.30 wita, hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 terdakwa berboncengan bersama Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S mengendarai sepeda motor berangkat menuju ke Kabupaten Pinrang, dan sekira pukul 07.00 wita sesampainnya di Kab. Pinrang terdakwa menghubungi Lk. SANDI dan menginformasikan bahwa terdakwa telah sampai di Kab. Pinrang, sekira 30 menit kemudian Lk. SANDI kemudian menelepon terdakwa dan mengarahkan melalui telepon “MASUK MKO DI TENGAH SAWAH” setelah itu terdakwa bersama Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S langsung mengendarai motor menuju ke Tengah sawah tepatnya di bawah kolong gasebo rumah sawah, sesampainya di gasebo rumah sawah terdakwa kemudian turun dari motor dan mengambil 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu yang diletakkan ditanah bawah kolong gasebo dan menggenggamnya kemudian terdakwa kembali naik ke motor yang di kendarai ole Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S dan kembali pulang menuju ke Makassar.
? Bahwa Diperjalanan menuju ke Kota Makassar tepatnya di Lampu merah Jl. Sultan Hasanuddin, Kel.Padoang-Doang, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep ketika Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S dan Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S sedang berhenti karena kemacetan jalan, kemudian motor yang terdakwa kendarai bersama Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S di hadang oleh beberapa orang berpakaian preman dan memperkenalkan diri “KAMI ANGGOTA KEPOLISIAN” dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S seketika terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu kepada petugas kepolisian, kemudian di amankan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna Hitam milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan Lk. SANDI, setelah itu terdakwa dan Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S diamanan oleh petugas kepolisian, Setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa kemudian mengakui bahwa 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa ambil dari Kab. Pinrang dan akan terdakwa antarkan ke Kota Makassar atas arahan dari Lk. SANDI pemilik Narkotika jenis shabu, dan adapun peranan terdakwa adalah menjadi Kurir/perantara Narkotika jenis shabu Lk. SANDI.
? Bahwa selanjutnya terdakwa dan Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar.
• Bahwa terdakwa mengetahui isi dari kantong tersebut Narkotika jenis shabu namun terdakwa tidak mengetahui rincian berat Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa baru mengetahui berat barang bukti Narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh petugas kepolisian di depan terdakwa .
? Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor Lab : 5281 / NNF / XII/ 2024 tanggal 20 Desember 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut, barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 1.965,0800 gram.Berat barang bukti Narkotika jenis Shabu setelah disisihkan 1.902,0077 gram;
Barang bukti narkotika jenis Shabu dari hasil penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan dengan berat awal 63,0723 gram dan berat akhir 63,0127 gram.milik MUH. NASRUN ALIAS ACCUNG BIN UDIN & RIVALDI RACHMAN ALIAS RIVAL BIN ABD. RAHMAN S.
. Adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
? Adapun terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan , menguasai Narkotika golongan I terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.
|