Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Pkj 1.KAMARUDDIN
2.ULYA NIRWANA
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk., KANTOR CABANG PANGKEP
2.PT. BRI INSURANCE (BRI INSURANCE), KANTOR CABANG MAKASSAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMARUDDIN
2ULYA NIRWANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL GAFUR, S.H.KAMARUDDIN
2ABDUL GAFUR, S.H.ULYA NIRWANA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk., KANTOR CABANG PANGKEP
2PT. BRI INSURANCE (BRI INSURANCE), KANTOR CABANG MAKASSAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YULIANI HARYS, S.E., S.H., M.Kn. (NOTARIS)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus:

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat I untuk MENANGGUHKAN dan MENGHENTIKAN SEMENTARA segala proses eksekusi atau lelang terhadap agunan SHM Nomor: 03505/Samalewa a.n. KAMARUDDIN dan jaminan Kapal "Cahaya Setia" selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menyembunyikan dokumen (melanggar POJK), lalai melakukan autodebet polis (misleading), dan menolak pembayaran angsuran (mora creditoris) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menagih premi namun menolak klaim adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  4. Menyatakan status "Kredit Macet" pada fasilitas kredit Para Penggugat adalah TIDAK SAH secara hukum karena diakibatkan oleh penolakan pembayaran dari Tergugat I;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar Ganti Rugi Materiil sebesar Rp2.740.000.000,00 (Dua Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah);
  7. Menyatakan demi hukum bahwa pembayaran Ganti Rugi Materiil tersebut dikompensasikan (set-off) sebagai pelunasan atas seluruh sisa kewajiban hutang pokok Para Penggugat kepada Tergugat I;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II yang diletakkan dalam perkara ini;
  9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 per hari keterlambatan;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak