Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2025/PN Pkj 2.KARMILA ANDRIANI, S.H
3.A. INDRI NUR REZKI, SH
ANDIKA PUTRA Alias TOING Bin ABD AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2778/P.4.27/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KARMILA ANDRIANI, S.H
2A. INDRI NUR REZKI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA PUTRA Alias TOING Bin ABD AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------Bahwa Terdakwa ANDIKA PUTRA Alias TOING Bin ABD AZIS bersama-sama dengan Anak saksi MUHAMMAD VIKRAM Alias VIKRAM Bin BAKRI (dituntut dalam berkas terpisah), Anak saksi ANDIKA FRATAMA Alias DIKA Bin MUHAMMAD ANSAR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Anak saksi MUH AKRAM Alias AKRAM Bin KAHARUDDIN NUR (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gudang PT. DAYACAYO ASRITAMA Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 wita ketika terdakwa ANDIKA PUTRA Alias TOING Bin ABD AZIS bersama dengan anak saksi MUHAMMAD VIKRAM Alias VIKRAM Bin BAKRI, anak saksi ANDIKA FRATAMA Alias DIKA Bin MUHAMMAD ANSAR dan anak saksi MUH AKRAM Alias AKRAM Bin KAHARUDDIN NUR sedang duduk di Pos Check Point dekat kantor desa yang tidak jauh dari lokasi PT. DAYACAYO ASRITAMA yang terletak di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Kemudian, anak saksi MUHAMMAD VIKRAM mengajak terdakwa ANDIKA PUTRA, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA untuk pergi mengambil barang milik PT. DAYACAYO ASRITAMA kemudian anak saksi MUH AKRAM mengambil gunting besi berwarna kuning di rumah warga yang sedang direnovasi dan langsung bersama-sama menuju PT. DAYACAYO ASRITAMA.
  • Bahwa selanjutnya ketika sampai di PT. DAYACAYO ASRITAMA kemudian terdakwa ANDIKA PUTRA bersama anak saksi MUHAMMAD VIKRAM, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA masuk ke pekarangan PT. DAYACAYO ASRITAMA dengan cara memanjat tembok bagian belakang, kemudian terdakwa ANDIKA PUTRA duduk di atas tembok untuk berjaga dan memantau situasi sambil memegang batu untuk digunakan melempar ke arah gudang apabila situasi tidak aman atau ada orang lain yang lewat. Sedangkan anak saksi MUHAMMAD VIKRAM, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA masuk ke arah belakang gudang dan secara bergantian memotong besi yang berbentuk jaring agar dapat masuk ke gudang. Setelah besi berhasil dipotong kemudian anak saksi MUHAMMAD VIKRAM dan anak saksi MUH AKRAM masuk ke dalam gudang sedangkan anak saksi ANDIKA FRATAMA menunggu di luar gudang. Selanjutnya, anak saksi MUHAMMAD VIKRAM dan anak saksi MUH AKRAM menarik kabel ke arah besi yang telah dipotong kemudian ujung kabel tersebut diberikan kepada anak saksi ANDIKA FRATAMA untuk ditarik dari luar gudang. Setelah mengeluarkan kabel dalam keadaan utuh berupa kabel NYYHY 4x10 sqmm yang panjangnya 197,2 meter, kabel NYYHY 3x16 sqmm yang panjangnya 13,8 meter, kabel NYYHY 12x2,5 sqmm yang panjangnya 23,8 meter, kabel NYYHY 24x2,5 sqmm yang panjangnya 29 meter, kabel NYYHY 4x1,5 sqmm yang panjangnya 5,1 meter, kabel NYYHY 3x0,75 sqmm yang panjangnya 5,4 meter, kabel NYAF 1x16 sqmm yang panjangnya 92, 1 meter dan kabel NYAF 7x16 sqmm yang panjangnya 2,1 meter, anak saksi MUHAMMAD VIKRAM dan anak saksi MUH AKRAM keluar dari gudang, kemudian terdakwa ANDIKA PUTRA bersama-sama anak saksi MUHAMMAD VIKRAM, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA membawa kabel dengan cara mengangkat menuju kebun milik saksi PATIMANG Alias TIMA Bin CORA yang lokasinya tidak jauh dari PT. DAYACAYO ASRITAMA dengan tujuan kabel tersebut dipotong dan dikupas. Setelah sampai di kebun tersebut, kabel milik PT. DAYACAYO ASRITAMA kemudian dipotong menjadi bagian :
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 4x10 sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 30 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 4x10 sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 29 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 4x10 sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 34 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 3x16 sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 13,8 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 4x10sqmm yang berwarna hitam berbentuk pipih yang panjangnya 44,5 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 4x10sqmm yang berwarna hitam berbentuk pipih yang panjangnya 51 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 4x10sqmm yang berwarna hitam berbentuk pipih yang panjangnya 8,7 meter;
  • 1 (satu) buah kabel control isi 12 merk NYYHY 12x2,5sqmm yang berwarna putih berbentuk bulat yang panjangnya 23,5 meter;
  • 1 (satu) buah kabel control isi 24 merk NYYHY 24x2,5sqmm yang berwarna putih berbentuk bulat yang panjangnya 29 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna coklat berbentuk bulat yang panjangnya 6,5 meter;
  • 2 (dua) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna coklat berbentuk bulat yang panjangnya 8,4 meter;
  • 2 (dua) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna coklat berbentuk bulat yang panjangnya 5,4 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 7,2 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 5,4 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 8,4 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 3,5 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna abu-abu berbentuk bulat yang panjangnya 8,4 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna kuning hijau berbentuk bulat yang panjangnya 8,4 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 4x1,5sqmm yang berwarna putih berbentuk bulat yang panjangnya 5,1 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 7x16sqmm yang terbungkus selang isolasi berwarna biru yang panjangnya 2,1 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 3x0,75sqmm yang berwarna putih berbentuk bulat yang panjangnya 5,4 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna coklat dalam keadaan terkelupas yang panjangnya 1,5 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna coklat dalam keadaan terkelupas yang panjangnya 6,6 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna hitam dalam keadaan terkelupas yang panjangnya 1,3 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna hitam dalam keadaan terkelupas yang panjangnya 4,2 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna hitam dalam keadaan terkelupas yang panjangnya 1,8 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna abu-abu dalam keadaan terkelupas yang panjangnya 1,3 meter;
  • Bahwa sekitar pukul 06.30 wita pemilik kebun datang dan melihat anak saksi MUHAMMAD VIKRAM, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA sedang mengupas kabel, sedangkan terdakwa ANDIKA PUTRA tidur di rumah-rumah kebun sehingga terdakwa ANDIKA PUTRA terbangun kemudian berlari bersama anak saksi MUHAMMAD VIKRAM, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA meninggalkan kabel tersebut.  
  • Bahwa terdakwa ANDIKA PUTRA bersama anak saksi MUHAMMAD VIKRAM, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA pada saat memasuki dan mengambil barang-barang yang berada di gudang PT. DAYACAYO ASRITAMA dilakukan tanpa seizin dan persetujuan serta tidak diketahui pihak PT. DAYACAYO ASRITAMA.
  • Bahwa tempat terjadinya kejahatan yaitu di gudang PT. DAYACAYO ASRITAMA yang dijaga oleh satpam sehingga sering dipantau siang dan malam, pada saat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ANDIKA PUTRA bersama anak saksi MUHAMMAD VIKRAM, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA, namun saksi AHMAD Bin GASSING sedang berjaga di pos penjagaan, dimana jarak gudang jauh dengan pos penjagaan sehingga saksi AHMAD Bin GASSING tidak melihat kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ANDIKA PUTRA bersama anak saksi MUHAMMAD VIKRAM, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA mengakibatkan mengalami kerugian materil terhadap PT. DAYACAYO ASRITAMA sebesar Rp.40.127.000,- (empat puluh juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------

 

      SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa ANDIKA PUTRA Alias TOING Bin ABD AZIS bersama-sama dengan Anak saksi MUHAMMAD VIKRAM Alias VIKRAM Bin BAKRI (dituntut dalam berkas terpisah), Anak saksi ANDIKA FRATAMA Alias DIKA Bin MUHAMMAD ANSAR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Anak saksi MUH AKRAM Alias AKRAM Bin KAHARUDDIN NUR (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gudang PT. DAYACAYO ASRITAMA Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana uraian di atas, terdakwa ANDIKA PUTRA bersama anak saksi MUHAMMAD VIKRAM, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA masuk ke pekarangan PT. DAYACAYO ASRITAMA dengan cara memanjat tembok bagian belakang, kemudian terdakwa ANDIKA PUTRA duduk di atas tembok untuk berjaga dan memantau situasi sambil memegang batu untuk digunakan melempar ke arah gudang apabila situasi tidak aman atau ada orang lain yang lewat. Sedangkan anak saksi MUHAMMAD VIKRAM, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA masuk ke arah belakang gudang dan secara bergantian memotong besi yang berbentuk jaring agar dapat masuk ke gudang. Setelah besi berhasil dipotong kemudian anak saksi MUHAMMAD VIKRAM dan anak saksi MUH AKRAM masuk ke dalam gudang sedangkan anak saksi ANDIKA FRATAMA menunggu di luar gudang. Selanjutnya, anak saksi MUHAMMAD VIKRAM dan anak saksi MUH AKRAM menarik kabel ke arah besi yang telah dipotong kemudian ujung kabel tersebut diberikan kepada anak saksi ANDIKA FRATAMA untuk ditarik dari luar gudang. Setelah mengeluarkan kabel dalam keadaan utuh berupa kabel NYYHY 4x10 sqmm yang panjangnya 197,2 meter, kabel NYYHY 3x16 sqmm yang panjangnya 13,8 meter, kabel NYYHY 12x2,5 sqmm yang panjangnya 23,8 meter, kabel NYYHY 24x2,5 sqmm yang panjangnya 29 meter, kabel NYYHY 4x1,5 sqmm yang panjangnya 5,1 meter, kabel NYYHY 3x0,75 sqmm yang panjangnya 5,4 meter, kabel NYAF 1x16 sqmm yang panjangnya 92, 1 meter dan kabel NYAF 7x16 sqmm yang panjangnya 2,1 meter, anak saksi MUHAMMAD VIKRAM dan anak saksi MUH AKRAM keluar dari gudang, kemudian terdakwa ANDIKA PUTRA bersama-sama anak saksi MUHAMMAD VIKRAM, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA membawa kabel dengan cara mengangkat menuju kebun milik saksi PATIMANG Alias TIMA Bin CORA yang lokasinya tidak jauh dari PT. DAYACAYO ASRITAMA dengan tujuan kabel tersebut dipotong dan dikupas. Setelah sampai di kebun tersebut, kabel milik PT. DAYACAYO ASRITAMA kemudian dipotong menjadi bagian :
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 4x10 sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 30 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 4x10 sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 29 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 4x10 sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 34 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 3x16 sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 13,8 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 4x10sqmm yang berwarna hitam berbentuk pipih yang panjangnya 44,5 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 4x10sqmm yang berwarna hitam berbentuk pipih yang panjangnya 51 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 4x10sqmm yang berwarna hitam berbentuk pipih yang panjangnya 8,7 meter;
  • 1 (satu) buah kabel control isi 12 merk NYYHY 12x2,5sqmm yang berwarna putih berbentuk bulat yang panjangnya 23,5 meter;
  • 1 (satu) buah kabel control isi 24 merk NYYHY 24x2,5sqmm yang berwarna putih berbentuk bulat yang panjangnya 29 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna coklat berbentuk bulat yang panjangnya 6,5 meter;
  • 2 (dua) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna coklat berbentuk bulat yang panjangnya 8,4 meter;
  • 2 (dua) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna coklat berbentuk bulat yang panjangnya 5,4 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 7,2 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 5,4 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 8,4 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna hitam berbentuk bulat yang panjangnya 3,5 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna abu-abu berbentuk bulat yang panjangnya 8,4 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna kuning hijau berbentuk bulat yang panjangnya 8,4 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 4x1,5sqmm yang berwarna putih berbentuk bulat yang panjangnya 5,1 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 7x16sqmm yang terbungkus selang isolasi berwarna biru yang panjangnya 2,1 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYYHY 3x0,75sqmm yang berwarna putih berbentuk bulat yang panjangnya 5,4 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna coklat dalam keadaan terkelupas yang panjangnya 1,5 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna coklat dalam keadaan terkelupas yang panjangnya 6,6 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna hitam dalam keadaan terkelupas yang panjangnya 1,3 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna hitam dalam keadaan terkelupas yang panjangnya 4,2 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna hitam dalam keadaan terkelupas yang panjangnya 1,8 meter;
  • 1 (satu) buah kabel merk NYAF 1x16sqmm yang berwarna abu-abu dalam keadaan terkelupas yang panjangnya 1,3 meter;
  • Bahwa sekitar pukul 06.30 wita pemilik kebun datang dan melihat anak saksi MUHAMMAD VIKRAM, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA sedang mengupas kabel, sedangkan terdakwa ANDIKA PUTRA tidur di rumah-rumah kebun sehingga terdakwa ANDIKA PUTRA terbangun kemudian berlari bersama anak saksi MUHAMMAD VIKRAM, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA meninggalkan kabel tersebut.
  • Bahwa terdakwa ANDIKA PUTRA bersama anak saksi MUHAMMAD VIKRAM, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA pada saat memasuki dan mengambil barang-barang yang berada di gudang PT. DAYACAYO ASRITAMA dilakukan tanpa seizin dan persetujuan serta tidak diketahui pihak PT. DAYACAYO ASRITAMA.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ANDIKA PUTRA bersama anak saksi MUHAMMAD VIKRAM, anak saksi MUH AKRAM dan anak saksi ANDIKA FRATAMA mengakibatkan mengalami kerugian materil terhadap PT. DAYACAYO ASRITAMA sebesar Rp.40.127.000,- (empat puluh juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya