Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Pkj 1.ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H.
IMBANG JAYA SYAH Bin TARWADI MARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1085/P.4.27/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMBANG JAYA SYAH Bin TARWADI MARNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :
------------ Bahwa Terdakwa IMBANG JAYA SYAH Bin TARWADI MARNI pada hari Sabtu tanggal 22
Maret 2025 sekira jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025
atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Mesjid Nurul Jihad Jalan Terminal Baru, Kelurahan
Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau
setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit
handphone merk iphone 13 warna hitam dan 1 (satu) unit charger merk samsung warna putih
yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi Abdillah Mifta Fausan
Bin Muh. Alwi dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa
dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -----
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025
sekira jam 22.00 Wita terdakwa berangkat dari Kota Makassar menuju ke Kabupaten Sidrap dengan
menumpangi mobil truk, namun mobil truk tersebut hanya sampai di Kecamatan Bungoro
Kabupaten Pangkep sehingga terdakwa singgah di Mesjid Nurul Jihad yang bertempat di Jalan
1. Penangkapan : Sejak tanggal 14 Februari 2025 s/d tanggal 15 Februari 2025
2. Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 23 Maret 2025 s/d tanggal 11 April 2025
- Diperpanjang PU : Rutan, sejak tanggal 12 April 2025 s/d tanggal 21 Mei 2025
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 09 Juni 2025
Terminal Baru Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep untuk menginap, keesokan harinya yakni
Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 07.30 Wita terdakwa bangun dan menuju ke toilet masjid
untuk mandi, setelah mandi terdakwa melihat 1 (Satu) unit handphone yang sedang dicas di
ventilasi masjid, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk iphone 13 warna
hitam beserta 1 (satu) unit charger merk Samsung warna putih milik saksi Abdillah yang sedang
tertidur pulas di dalam mesjid lalu terdakwa langsung keluar dan meninggalkan masjid dan
menumpangi sebuah mobil angkutan umum untuk kembali ke kota Makassar dengan tujuan untuk
menjual 1 (satu) unit handphone merk iphone 13 warna hitam beserta 1 (satu) unit charger merk
Samsung warna putih yang telah terdakwa ambil, di tengah perjalanan terdakwa berubah pikiran
dan merasa menyesal atas perbuatannya, sehingga terdakwa meminta untuk diturunkan di
Kecamatan Barandasi Kabupaten Maros lalu meninggalkan 1 (Satu) unit handphone dan 1 (satu)
unit charger tersebut di kursi penumpang mobil angkutan umum milik saksi M. Aksan Bin Abd.
Samad yang ditumpanginya, selanjutnya terdakwa mencari tumpangan untuk melanjutkan
perjalanannya menuju Kabupaten Sidrap;
- Bahwa pada saat saksi Abdillah terbangun dan menyadari 1 (Satu) unit handphone dan 1 (satu) unit
charger miliknya hilang, saksi Abdillah kemudian mengecek cctv Mesjid dan melihat seorang laki-
laki menggunakan baju kaos, celana panjang dan memakai peci yang mengambil handphone
tersebut, kemudian saksi Abdillah melacak icloud handphone miliknya menggunakan handphone
milik saksi Muhammad Alief Hidayatullah sehingga menemukan lokasi keberadaan handphone
tersebut yakni berada di Ruko Palampang di rumah saksi M. Aksan dan berhasil mengambil
kembali handphone dan charger miliknya;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sehingga saksi Abdillah mengalami kerugian sejumlah
kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa terdakwa pada saat mengambil 1 (satu) unit handphone merk iphone 13 warna hitam
beserta 1 (satu) unit charger merk Samsung warna putih tersebut tidak meminta izin ataupun
persetujuan dari saksi Abdillah.
---------Perbuatan Terdakwa IMBANG JAYA SYAH Bin TARWADI MARNI sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya