Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Pkj 1.KARMILA ANDRIANI, S.H
2.A. INDRI NUR REZKI, SH
SIWA Bin SIGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2899/P.4.27/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARMILA ANDRIANI, S.H
2A. INDRI NUR REZKI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIWA Bin SIGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SIWA Bin SIGA pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Takalar Jeneponto, Kel. Tonrokassi Timur, Kec. Tamalatea, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, namun karena terdakwa SIWA BIN SIGA ditahan di Rutan KLAS IIB Pangkep dan tempat sebagian besar saksi lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) dan saksi AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) menuju ke Kabupaten Jeneponto dan bertemu dengan Terdakwa SIWA Bin SIGA kemudian saksi SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) menyampaikan kepada Terdakwa SIWA Bin SIGA “ini ada motor mau kujual” kemudian Terdakwa SIWA Bin SIGA menghubungi temannya yang ingin membeli motor yakni saksi KURDIAWAN Alias KURDI Bin GAMA (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah). Setelah Terdakwa SIWA Bin SIGA menghubungi saksi KURDIAWAN Alias KURDI Bin GAMA (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) selanjutnya Terdakwa SIWA Bin SIGA dan saksi SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah)  menuju ke rumah saksi KURDIAWAN Alias KURDI Bin GAMA sedangkan saksi AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) menunggu di sekitar rumah terdakwa SIWA Bin SIGA. Setelah tiba di rumah saksi KURDIAWAN Alias KURDI Bin GAMA kemudian terdakwa SIWA Bin SIGA memperkenalkan saksi SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) kepada saksi KURDIAWAN Alias KURDI Bin GAMA selanjutnya saksi KURDIAWAN Alias KURDI Bin GAMA menyuruh Terdakwa SIWA Bin SIGA dan saksi SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) untuk bertemu di Kampung Bontoramba, kemudian terdakwa SIWA Bin SIGA mengarahkan Terdakwa SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) untuk bernegosiasi jual beli 1 (satu) unit sepeda motor dengan saksi KURDIAWAN Alias KURDI Bin GAMA dan dari hasil negosiasi tersebut sepakat dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya, Terdakwa SIWA Bin SIGA dan saksi SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) pulang ke rumah Terdakwa SIWA Bin SIGA untuk menjemput saksi AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah).
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, warna merah hitam, No. Pol : DD 4459 WD, No. Rangka : MH3SE88H0MJ276954, No. Mesin : E3R2E2924581 yang saksi SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR jual kepada saksi KURDIAWAN Alias KURDI Bin GAMA, tersebut oleh terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa sepeda motor adalah hasil dari kejahatan karena dijual dengan harga yang murah dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa menarik keuntungan sebungkus rokok yang diberikan oleh saksi SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR yang dibeli di Kios yang berada di Jl. Poros Takalar Jeneponto, Kel. Tonrokassi Timur, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi PATULRAHMAN Bin MUH. AMIR mengalami kerugian sekitar Rp.17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).

      

            --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 480 Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya