Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Pkj FANDY AHMAD AR. KEPOLISIAN RI cq. POLDA SULSEL cq. POLRES PANGKAJENE DAN KEPULAUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FANDY AHMAD AR.
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RI cq. POLDA SULSEL cq. POLRES PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SP.Sidik/07/Res.1.8./2026/Sat Reskrim/Polres Pangkep/Polda Sul-Sel tertanggal 25 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;

3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/08/1I/RES.1.8./2026/Sat Reskrim tertanggal 24 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;

4. Memerintahkan Termohon atau siapa saja yang berwenang untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap diri Pemohon:

5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebelum ditetapkan sebagai Tersangka;

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya