Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Pkj WACHIDIN H. ALWI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Pkj
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WACHIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. ALWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum

Primair

  1. Menyatakan, Menerima dan secara sah mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Melelang jaminan berupa sertifikat hak milik yang telah dijaminkan oleh tergugat untuk membayar utang yang telah dipinjam;
  3. Memberikan sanksi kepada tergugat akibat perbuatannya;
  4. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang sudah dikeluarkan.

Atau

Subsidair

Jika Majelis Hakim Yang Mulia memiliki berpendapat lain, kami memohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak