Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
59/Pid.Sus/2025/PN Pkj | 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H 2.MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H. |
AGUS IWAN Bin MELAKIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2025/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1930/P.4.27/Eku.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa AGUS IWAN Bin MELAKIN pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 07.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Makassar Pare Perempatan Traffic Light Labakkang, Kel. Labakkang, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban PIRMAN”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa AGUS IWAN Bin MELAKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |