INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Pkj | IDRIS Bin DUSSILA | 1.SYARIF IDRIS 2.HALID IDRIS 3.FATMAWATI IDRIS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Pkj | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagg) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene atas tanah objek sengketa;
3. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Ipeda yang tercatat dalam buku F Kohir No. 455 C1 yang diterbitkan oleh Direktorat Iuran Pembangunan Daerah atas nama TJIMPAU b KABE alias CIMPAU dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) NOP : 73.09.070.002,006-0214.0 atas nama CIMPAU yang terletak di Kp. Pallambeng, Kelurahan Mangallekana, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah dan rumah AHMAD
- Sebelah Timur : tanah pekuburan / tanah almh. CIMPAU
- Sebelah Selatan : tanah / rumah SALAMA
- Sebelah Barat : Jalan Poros Pangkep – Pare-Pare
Adalah tanah milik almh. CIMPAU yang jatuh kepada para ahli Warisnya diantaranya IDRIS Bin DUSSILA (Penggugat);
4. Menyatakan semua alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan mengikat secara hukum atas tanah objek sengketa;
5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan penguasaan dan kepemilikan Para Tergugat atas tanah objek sengketa adalah tidak sah, melanggar hak dan melawan hukum;
7. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I (Kepala Kantor Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Pangkep yang telah menerbitkan SPPT-PBB NOP : 73.09.070.002,006-0214.0 atas nama Dra. HJ. SURAEDAH perubahan dari SPPT-PBB NOP : 73.09.070.002,006-0214.0 atas nama CIMPAU diatas tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan) Kabupaten Pangkep yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00411/Kel. Mangallekana tanggal 20 April 2000 atas nama Dra. SURAEDAH diatas tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
9. Menyatakan SPPT-PBB NOP : 73.09.070.002,006-0214.0 luas : 400 M2 (empat ratus meter persegi) atas nama Dra. HJ. SURAEDAH perubahan dari SPPT-PBB NOP : 73.09.070.002,006-0214.0 luas : 400 M2 (empat ratus meter persegi) atas nama CIMPAU cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum terhadap tanah objek sengketa;
10. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00411/Kel. Mangallekana tanggal 20 April 2000 atas nama Dra. SURAEDAH cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum terhadap tanah objek sengketa;
11. Menyatakan SPPT-PBB NOP : 73.09.070.002,006-0214.0 luas : 400 M2 (empat ratus meter persegi) atas nama CIMPAU sah dan mengikat secara hukum terhadap tanah objek sengketa;
12. Menyatakan Penggugat menderita kerugian baik materiil maupun immateriil sebesar dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil yaitu kehilangan hak Penggugat menguasai dan mengelola tanah objke sengketa yang bila dikontrakkan atau disewakan senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per tahun selama 6 (enam) tahun mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 maka totalnya sebesar Rp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil yaitu meliputi tekanan penderitaan (psikologis) dan tercedarainya perasaan batin atau rasa ketidaknyamanan, yang tidak bisa dinilai dengan uang dan apabila ditaksir dengan sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
13. Menyatakan segala surat-surat yang dibuat atau diterbitkan sehubungan dengan tanah objek sengketa atas nama Dra. Suraedah atau Dra Hj. Suraedah (orang tua Para Tergugat) dan atau Para Tergugat maupun atas nama orang lain adalah tidak memiliki kekuatan yang mengikat terhadap tanah objek sengketa;
14. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya;
15. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
16. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil yaitu kehilangan hak Penggugat menguasai dan mengelola tanah objke sengketa yang bila dikontrakkan atau disewakan senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per tahun selama 6 (enam) tahun mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 maka totalnya sebesar Rp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil yaitu meliputi tekanan penderitaan (psikologis) dan tercedarainya perasaan batin atau rasa ketidaknyamanan, yang tidak bisa dinilai dengan uang dan apabila ditaksir dengan sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
c. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini telah mempuyai kekuatan hukum tetap apabila tidak mematuhi putusan tersebut;
d. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat pada putusan dalam perkara ini;
e. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
