Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2024/PN Pkj ABDUL MUIS 1.RAHMATIA, SP
2.ABBAS BIN H NAPING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL MUIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1gunawan syarifuddin, SHABDUL MUIS
Tergugat
NoNama
1RAHMATIA, SP
2ABBAS BIN H NAPING
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JAMALUDDIN LATIEF, S.H.RAHMATIA, SP
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM
 
Maka berdasarkan alasan-alasan Pelawan tersebut diatas, mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, sebagai Hakim-hakim yang baik (als geode rechter betaampt) dapat memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan, sebagai berikut :
 
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
4. Menyatakan menurut hukum sah dan bernilai :
1) Akta Jual Beli Nomor Akta Jual Beli Nomor 254/AJB/KP/IX/2015 tanggal 22 September 2015 Seluas 123 M2 (seratus dua puluh tiga meter persegi) ;
2) Pajak Bumi Bangunan atas nama Abdul Muis tahun 2019
 
5. Menyatakan menurut hukum sah Pelawan adalah pemilik sah tanah yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Baru Baru Tangnga, Kelurahan Bonto Perak (dahulu Kelurahan Sibatua), Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 254/AJB/KP/IX/2015 tanggal 22 September 2015 Seluas 123 M2 (Seratus dua puluh tiga meter persegi) yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Haji Djamaluddin Djalil, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik An. Jalan Poros Makassar Pangkep
- Sebelah Timur : Tanah dan atau Bangunan milik An. Abbas HN
- Sebelah Selatan : Tanah dan atau Bangunan milik An. Mustafa Maoti
- Sebelah Barat : Tanah dan atau Bangunan milik An. H. Abdul Rahman Insaf ; 
 
6. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pen.Eks/2024/PN.Pkj tersebut berdasarkan Risalah Lelang Nomor 442/2010 tanggal 3 November 2010 batal dan tidak sah ;
 
7. Menyatakan menurut hukum batal atau tidak sah dan tidak bernilai :
1) Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pen.Eks/2024/PN.Pkj  tersebut berdasarkan Risalah Lelang Nomor 442/2010 tanggal 3 November 2010 ;
2) Sertipikat Hak Milik No. : 690/Sibatua tanggal 30 Maret 1987, Luas 1049 M2, Atas Nama Abbas Bin H. Naping ;
3) Kwitansi No. KW 300/RL.453/2010 dengan harga Rp. 193.920.000 (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ;
 
8. Memerintahkan kepada Terlawan Pemohon untuk menghentikan proses eksekusi hak atas tanah tersebut serta membatalkan segala bentuk perjanjian atas tanah tersebut yang timbul sebelum atau setelah adanya Perlawanan ini ;
9. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkajene untuk melakukan eksekusi seperti Angka 5,7,8,9 dan 10 tersebut ;
10. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan untuk mengirimkan satu helai salinan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah yang berwenang ;
11. Menghukum Terlawan Pemohon untuk perhari keterlambatan kepada Pelawan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) /hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti ;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu untuk dimohonkan agar Pengadilan Negeri Pangkajene dapat mengambil putusan hukum yang dapat dijalankan secara serta merta (Uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi dan atau Perlawanan untuk menghindari timbulnya kerugian lebih lanjut bagi Pelawan ;
13. Menghukum Terlawan Pemohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri di Pangkajene yang memeriksa Perkara A Quo ini berpendapat lain, maka Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak