Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Pkj 1.MAYDI SAFIRA J, S.H
2.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
M.HAEDAR,SH Alias BAPAK AURA BIn DARWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1856/P.4.27/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAYDI SAFIRA J, S.H
2DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.HAEDAR,SH Alias BAPAK AURA BIn DARWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------- Bahwa terdakwa M.HAEDAR, S.H. Alias BAPAK AURA Bin DARWIN, pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar jam 23.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2023 bertempat di Kost Hj. Niar Jalan Sukowati Kel.Padoang-doanmgan , Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, telah menerima gadai atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut;

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 April 2023, saksi ARYANTI P BINTI Drs.H.PARADDUSI, M.Pd hendak menggadaikan kendaraan miliknya merk Mitsubishi New Ekspander Cross Plus CVT Tahun 2002/ Nomor rangka : MKN2NCXPANMJ100895, No.Mesin : 4A91KAL9949 yang dimana kendaraan tersebut sebelumnya telah diajukan oleh saksi ARYANTI untuk permohonan kredit sekitar bulan Desember tahun 2021 di PT BRI Multifinance Indonesia melalui marketing Bank BRI dan marketing Mitsubishi sehingga kendaraan milik saksi ARYANTI tersebut masih dalam tahap cicilan. Kemudian saksi ARYANTI berkomunikasi dengan saksi RISNAWATI BINTI SANGKALA  menanyakan kepada saksi RISNA “ada kau tau tempat gadai mobil?” saksi RISNA mengatakan “adaji bosku” kemudian saksi ARYANTI menanyakan kepada saksi RISNA “apa persyaratannya?” lalu dijawab oleh saksi RISNA “STNK nya kak sama history pembayaranta” kemudian selanjutnya saksi RISNA berbicara dengan terdakwa M.HAEDAR, S.H. Alias BAPAK AURA Bin DARWIN melalui handphone untuk menjelaskan persyaratan gadai dengan terdakwa. Selanjutnya ketika saksi ARYANTI  telah mengetahui persyaratan gadai dengan terdakwa M.HAEDAR, saksi ARYANTI pun langsung menuju ke Makassar untuk mengambil STNK kendaraannya yang akan digadai kepada terdakwa, kemudian setelah itu saksi ARYANTI menuju ke kost milik terdakwa M.HAEDAR. Selanjutnya saksi ARYANTI sampai di Kost terdakwa bersama dengan suami saksi ARYANTI yaitu saksi RENDY SALO Bin DAUD SALO , saksi ARYANTI mengatakan kepada terdakwa “kalo bukan malu ini, nda kugadaiji, terpaksa ji” dan menjelaskan kepada terdakwa bahwa kendaraan milik saksi ARYANTI dalam tahap cicilan atau kredit pada saat hendak digadaikan kepada terdakwa, kemudian saksi HERLINA H.Binti ABD. HAFID mengatakan “saling tolong menolong jeki ini”. Setelah terdakwa memeriksa STNK dan history pembayaran kendaraan milik saksi ARYANTI, akhirnya terdakwa setuju untuk menerima gadai kendaraan mobil milik saksi ARYANTI dengan nominal atau uang gadai yang disepakati antara saksi ARYANTI dengan terdakwa adalah sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tetapi dikarenakan adanya biaya administrasi sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga total yang diterima oleh saksi ARYANTI dari hasil gadai adalah sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) yang dimana uang gadai tersebut ditransfer kepada saksi ARYANTI , setelah menerima uang tersebut saksi ARYANTI dan saksi RENDY menyimpan kendaraan milik saksi ARYANTI dikost milik terdakwa lalu pamit dari kostan terdakwa.

Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menerima gadai dari saksi ARYANTI, terdakwa memindah-mindahkan kendaraan yang digadai oleh saksi ARYANTI dikarenakan terdakwa ingin menyembunyikan kendaraan tersebut dikarenakan kendaraan tersebut dalam proses pencarian leasing.

Perbuatan terdakwa M.HAEDAR, S.H. Alias BAPAK AURA Bin DARWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana .-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya