Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H.
AGUS IWAN Bin MELAKIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1930/P.4.27/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS IWAN Bin MELAKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa AGUS IWAN Bin MELAKIN pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 07.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Makassar Pare Perempatan Traffic Light Labakkang, Kel. Labakkang, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban PIRMAN”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi YUNUS RESKI Bin AGUS IWAN berangkat dari Kota Makassar hendak menuju Kab. Toraja dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Pick Up No Reg. DD 8987 SP yang dimana terdakwa sedang mengemudikan mobil tersebut. Sekitar pukul 07.10 Wita, pada saat terdakwa berada di Traffic Light Labakkang, Kel. Labakkang, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep, terdakwa melihat perempatan lampu jalan yang sebelumnya berwarna kuning berganti menjadi warna merah, namun terdakwa tetap melaju dengan kecepatan 60 km/jam dan dalam perseneling 4. pada saat terdakwa menerobos lampu merah kemudian dari arah sebelah kiri terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX No Reg. DD 5934 EQ yang dikendarai oleh korban yang hendak menyeberangi traffic ligh, terdakwa tidak membunyikan klakson dan hanya berusaha mengerem, namun tidak sempat untuk menghindar sehingga terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban PIRMAN yang mengenai bagian depan mobil terdakwa sehingga mengakibatkan korban PIRMAN terjatuh dari sepeda motor dan terpental ke bahu jalan yang mengakibatkan korban PIRMAN tidak sadarkan diri sehingga di bawa ke rumah sakit, namun korban telah meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 015 / RSBS / V / 2025 tanggal 12 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh dr. NAWANG FEA AURORA, M.Kes, dokter pemeriksa pada RSUD Batara Siang Pangkep dengan hasil pemeriksaan yakni:
        • Ditemukan Luka Robek pada Bibir Dalam Bagian Bawah dengan ukuran panjang 3 cm lebar 1 cm dan dalam 1 cm
        • Ditemukan Luka Robek pada Kaki Kanan Bawah Mata Kaki dengan ukuran panjang 3 cm lebar 1 cm dalam 1 cm
  • Serta berdasarkan Surat Kematian korban PIRMAN Nomor: 0236 / RSU / TU / V / 2025 tanggal 12 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh dr. NAWANG FEA AURORA, dokter pemeriksa pada RSUD Batara Siang Pangkep, yang pada pokoknya menjelaskan korban dinyatakan meninggal dunia akibat Cardiac Arrest

 

----------Perbuatan Terdakwa AGUS IWAN Bin MELAKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya