Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.116/5009/8/2015 Tanggal 31 Agustus 2015; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 48.338.413,- (Empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus tiga belas rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00093 Kelurahan Mattiro Bintang, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, atas nama H. Khaeruddin (Tergugat I), yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 00093 Kelurahan Mattiro Bintang, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, atas nama H. Khaeruddin (Tergugat I) berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00093 Kelurahan Mattiro Bintang, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, atas nama H. Khaeruddin (Tergugat I) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|